Nusantara

Terkait Penembakan di Kantor MUI, Diketahui Pelaku Pernah Dipenjara dalam Perusakan di DPRD Lampung

×

Terkait Penembakan di Kantor MUI, Diketahui Pelaku Pernah Dipenjara dalam Perusakan di DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pesawaran Lampung – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyatakan bahwa Mustopa NR, yang menjadi pelaku penembakan di kantor MUI pusat merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau (Kedondong sebelum pemekaran).

Ia mendapat kabar soal peristiwa itu dari Polda Lampung melalui Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra.

“Ada seorang warga yang ingin masuk saat rapat berlangsung dan mengaku sebagai nabi, sehingga terjadilah hal hal yang tidak diinginkan,” kata Dendi Ramadhona, Selasa 2 Mei 2023.

Ketika diperiksa, ditemukan KTP atas nama inisial M, warga Sukajaya Kecamatan Way Khilau, dulunya Kecamatan Kedondong.

Dendi Ramadhona menuturkan, informasi yang didapat dari warga dan kecamatan, lelaki berinisial M dan melakukan penembakan ini diketahui kejiwaannya terganggu dan mengaku nabi.

Pada tahun 2016 silam, M pernah terlibat perusakan di Bandar Lampung. Ia sempat ditangkap. Kemudian penahanannya ditangguhkan

“Kami belum mendapat informasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau belum. Kalaupun sudah meninggal, apakah akan di autopsi di sana atau nanti akan dimakamkan di sini,” sebut Dendi.

Ia juga berharap peran seluruh pihak, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memantau jika ada doktrin ajaran yang sesat yang masuk ke lingkungan sekitar.

“Kita saling pantau kalau ada ajaran yang sesat agar segera terkonfirmasi. Jangan sampai itu berkembang lama dan menjadi bola salju yang bisa merugikan semua pihak,” tegasnya.

Kepala Desa Sukajaya Tarmizi membenarkan bahwa Mustopa merupakan warganya
“Iya benar, dia warga kita. Ini kebetulan lagi di rumahnya,” kata Tarmizi.

Tarmizi menuturkan, aktifitas sehari-hari terpantau seperti masyarakat pada umumnya. Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Dipenjara Lima Bulan Karena Kasus Perusakan di DPRD Lampung.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin membenarkan bahwa Mustopa NR merupakan warga Desa Sukajaya.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Iya bener (warga Sukajaya). Pelaku sudah diamankan Polda Metro Jaya,” kata AKP Supriyanto Husin melalui pesan WhatsApp.

Pada bagian lain, Polda Lampung mem-back up penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan di kantor MUI. Selanjutnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, pihaknya membantu memeriksa identitas pelaku penembakan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kombes Zahwani Pandra menyatakan akan dikoordinasikan dengan  Polda Metro Jaya.

“Dua direktorat, Ditreskrumum Polda Lampung dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya saling berkoordinasi. Hasil crosscheck, memang warga Lampung,” sebut Kombes Zahwani Pandra.

Dilanjutkan, Musthopa pernah dipenjara selama lima bukan karena terlibat perusakan kantor DPRD Lampung pada 2016 silam.

 

 

Pewarta : MM/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *