MITRAPOL.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung memproses usulan pemberhentian Raden Muhammad Ismail yang sebelumnya merupakan anggota fraksi Partai Demokrat. Diketahui, Raden Muhammad Ismail juga merupakan wakil ketua DPRD Lampung.
Dalam usulan dari DPD Partai Demokrat, untuk pergantian pimpinan diusulkan Yozi Rizal yang kini menjabat Ketua Komisi I. Sementara usulan PAW-nya, Raden Muhammad Ismail akan digantikan oleh Muhammad Junaidi.
Dijelaskan, Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni, bahwa pihaknya segera akan memproses pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 Raden Muhammad Ismail.
Elly Wahyuni membeberkan beberapa alasan.
“Sudah diproses, karena pak Ismail bukan anggota Fraksi Demokrat lagi, sekarang dia sudah di perindo,” kata Elly Wahyuni di lingkungan DPRD Lampung, Selasa 9 Mei 2023.
“Kenapa kemarin tertunda, kan masih ada persoalan hukum. Sekarang kan sudah semuanya, sudah jelas. Ya harus kami proses. Tidak ada alasan lagi,” tambahnya.
Dijelaskannya kembali, saat ini prosesnya, Sekretariat DPRD Lampung sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi, terkait proses administrasi klarifikasi nama di bawah Raden Muhammad Ismail.
“Surat sudah masuk ke KPU, nanti KPU kirim ke kita, kemudian kita kirim ke Gubernur kemudian ke Kemendagri. Baru kita agendakan pelantikan,” ujarnya.
Usulan Pemberhentian Masuk, DPRD Lampung Proses PAW Raden Muhammad Ismail
“Ini berikut pergantian pimpinan. Kalau pak Ismail bukan Demokrat lagi, pimpinan kosong. Pimpinan tidak boleh kosong, kita proses,” katanya.
Sementara itu, Elite DPD Partai Demkorat Lampung Midi Iswanto menungkapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan pihak terkait yang melakukan rapim dan melakukan pembacaan surat masuk dari Demorkat, atas usulan pergantian pimpinan, usulan pemberhentian terhadap Raden Muhammad Ismail.
“Tentu kami berterima kasih. Artinya ini semua sudah bisa diproses,” kata dia.
Midi berharap proses ini bisa berjalan sampai ke paripurna istimewa.
“Ini juga kan akan mempermudah temen-temen Perindo di KPU dalam mendaftarkan bakal caleg. Terlebih kalau mas Ismail juga mau nyaleg lagi kan akan mempermudah pencalegannya di Perindo,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Hanifal menambahkan, artinya dengan ini proses pergantian Raden Muhammad Ismail bisa diproses dimana, DPRD berkirim surat ke KPU terkait nama PAW Raden Muhammad Ismail.
“Sesuai dengan hasil rapim dan sudah dibacakan surat masuk, tentunya kita harap ini bisa berproses sampai final, sampai dilakukan paripurna istimewa pergantian pimpinan dan PAW,” ujarnya.
Pewarta : MM/Rls