MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memimpin pres reales hasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rabu (7/6/23) di Mapolres Sukabumi.
AKBP Maruly paradede mengungkapkan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Fj (26) pada Minggu (4/5/23) sekitar jam 23:20 Wib di kampung Pasir Sireum RT 003/001, Desa Karang Tengah, Kec. Cibadak, Kab Sukabumi.
Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika tersebut dari sdr Black (DPO) dengan cara membeli untuk diedarkan kembali, Fj juga sebelumnya pernah menjual narkotika jenis sabu kepada para pengguna yang diantaranya ZN (sebagai ketua komisioner), ASH (sebagai bendahara dan EP sebagai office boy) Panwascam Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, Senin (5/6/23) sekitar jam 09:00 Wib pihak kepolisian mengamankan ZN, ASH dan EP di kantor Panwascam Kecamatan Cibadak, Kab. Sukabumi, dan dari hasil tes urine yang dilakukan DOKPOL Polres Sukabumi, ketiganya dinyatakan positif (+), ungkap AKBP Maruly Pardede.
Pasal yang dipersangkakan untuk ketiga tersangka, yaitu sdr FJ pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun, sedang terhadap sdr ZN, ASH dan EP selanjutnya akan dilakukan asessment oleh tim oleh asessor BNN Kab Sukabumi.
Pewarta : Gunawan/Abas