MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus Melvin E. Pontoh dengan Bank Mandiri 2 tahun berjalan masih belum terselesaikan yang menyita perhatian Publik dimana kasus ini Pernah dilakukan Surat Pemberhentian Penyelidikan (Sp3) dan berkat Atensi Kapolri kasus ini di Buka Kembali. Kali ini Komite Polisi Nasional (Kompolnas) turun tangan.
Gelar Perkara dan Rapat Koordinasi (Rakor) yang ke 2 kali di Kompolnas berlangsung pada hari Selasa, 6 Juni 2023 dan masih belum menemui titik terang atau penyelesaian.
Pada gelar perkara tersebut di pimpin oleh Ketua Kompolnas Benny Mamoto serta di Hadiri oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., dari Kadiv propam, Penyidik Polda Sulut, Pihak Bank Mandiri, serta para Kuasa Hukum dan Pihak Pelapor.
” Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Utara, pertama-tama saya ingin menyampaikan Terima kasih buat bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Begitu juga dengan bapak ketua harian kompolnas Benny mamoto dan Bapak karo wassidik yang kemarin mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan gelar Perkara saya”, Melvin menyampaikan hal tersebut ketika awak media melakukan Wawancara khusus pada, Rabu (7/6/23).
“Ya saya merasa aneh dengan penyidik dari Polda Sulawesi Utara dan legal dari Bank Mandiri, pada saat saya memberikan keterangan, pihak Bank Mandiri menjawab dengan lantang ” Kalo Bapak merasa keberatan silahkan lakukan Pra-peradilan (Prapid)”, sementara dia lupa bahwa dia itu bukan Polisi seharusnya yang ngomong begitu dari pihak kepolisian.
Melvin meneruskan, Kalo Prapid itu berarti saya melaporkan pihak kepolisian tapi kan yang bermasalah dengan saya Bank Mandiri, Pihak kepolisian Penegak Hukum. Bisa bisanya mengintervensi meminta saya agar melakukan Prapid melaporkan Intitusi Polisi, Ada apa dengan Bank Mandiri dan Polisi (Penyidik) ?
Melvin menduga ada sesuatu antara Pihak Bank mandiri dan Pihak kepolisian Polda Sulut dalam hal ini Penyidik, kenapa mengatur-ngatur mengadu domba saya dengan Pihak kepolisian!,” Bebernya
kalau itu, artinya saya melaporkan polisi tapi kan yang bermasalah dengan saya Bank, Mandiri !. Ada apa dengan Bank Mandiri, Melvin Menduga, jangan-jangan kalian sudah membayar Oknum Penyidik atau kalian ada permainan.
Melvin juga mengatakan akan mengirimkan Rekaman dan Video perihal pertemuan gelar perkara atau rapat koordinasi di Kompolnas untuk yang kedua ini kepada KAPOLRI dan Mahfud MD.
Menurut melvin bahwa laporannya adalah fokus pada pemalsuan tanda tangan dokumen yang dihilangkan Bank Mandiri, tim penyidik dalam hal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 2 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepolisian. Ungkap Melvin.
Tambahnya lagi penyidik polda Sulut menyampaikan bahwa menghilangkan Dokumen merupakan bukan Pidana. Penyidik Polda Sulut telah menghadirkan saksi ahli tentang hal ini. Namun Melvin meminta Berita acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Ahli dengan Polda Sulut (penyidik) tidak di berikan.
Melvin Mengeluhkan atas kasus yang ia alami ini sudah 2 tahun berjalan tapi belum menemui perihal Penyelesaian.
Sebelumnya Dalam rapat koordinasi yang di gelar tersebut Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto menegaskan bahwa Kasus ini kita serius menangani apalagi ini adalah Atensi dati Kapolri apapun Permasalahan Terkendala pasti kita akan mencari jalan penyelesaian.
Benny Mamoto meminta kepada Bank Mandiri untuk bisa membantu Pihak kepolisian dan Kompolnas agar masalah ini bisa selesai. Siapa yang melakukan penghilangan Barang Bukti atau Dokumen dan apa Motiv dari kejadian tersebut. Tutup Benny.
Untuk di ketahui bahwa kasus diatas belum menemui titik terang, dan selanjutnya ada Pertemuan atau pembahasan yang akan segera di jadwalkan oleh Kompolnas.
Pewarta : Yape