Nusantara

Rapat Bapemperda DPRD Sulsel

×

Rapat Bapemperda DPRD Sulsel

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Makassar – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Prov. Sulsel melaksanakan rapat kerja bersama Pemprov Sulsel terkait rencana pembahasan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 di ruang rapat Bapemperda DPRD Sulsel. kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat, 9 Juni 2023.

Pada rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD dengan mengundang Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Abd. Malik Faisal, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Sulsel serta Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel.

A. Muchtar Mappatoba, selaku Pimpinan Bapemperda mengatakan bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3331/OTDA, tanggal 28 April 2023 Perihal Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tidak dapat dilanjutkan, mengingat terlebih dahulu perusahaan daerah yang akan diberikan penyertaan modal oleh pemerintah daerah wajib berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroda atau Perumda yang diatur dalam bentuk Perda.

Menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut, Bapemperda telah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri yang hasilnya disarankan agar DPRD melakukan pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023, Adapun Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, masing-masing terhadap PT. Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis dan PT. Jamkrida dan untuk selanjutnya setelah perubahan bentuk badan hukum, dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda), PT Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis dan PT. Jamkrida.

Menurut A. Muchtar, Semua Perda ini sangat dibutuhkan oleh Pemprov Sulsel demi peningkatan pendapatan daerah.

Dalam rapat tersebut, Arfandy Idris Anggota Bapemperda dari Fraksi Golkar, mempertanyakan apa yang menjadi kendala Pemprov. Sulsel sehingga ranperda belum diajukan ke DPRD padahal beberapa waktu lalu Ketua DPRD Sulsel telah menyurat ke Gubenur terkait permintaan pengajuan ranperda.

Abd. Aziz yang mewakili Kepala Biro Perekonomian mengatakan, sampai saat ini yang menjadi kendala sehingga belum diajukan Rancangan Perda ke DPRD karena terkendala anggaran dan belum siapnya draft Rancangan Perda. Hal ini terjadi karena memang sebenarnya di tahun ini ranperda tersebut belum teranggarkan. Namun kendala ini telah kami sampaikan kepada Pimpinan kami.

Terkait kendalan tersebut, Ansyari Mangkona Anggota Bapemperda dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa hal ini perlu dilakukan secara progresif, kalau perlu ada target mengenai waktu pengajuan Ranperda agar jangan terlalu lama.

Lebih lanjut, A. Hery Suhari Attas, mengatakan bahwa kalau memang memungkinkan Ranperda perubahan bentuk badan hukum dan penyertaan modal terhadap BUMD Sulsel menjadi inisiatif DPRD saja.

Dalam hal pembahasan, Hengky Yasin Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, mengatakan bahwa untuk menghemat anggaran pembahasan di DPRD, disarankan pembahasan untuk beberapa Ranperda dibahas oleh 1 pansus saja.

Senada yang disampaikan Henky Yasin, A. Nurhidayati Zainuddin Anggota Bapemperda dari Fraksi PPP, juga menyambung bahwa pembahasan Ranperda oleh pansus dilakukan secara simplifikasi saja agar dapat menghemat anggaran.

Diakhir Rapat, Abd. Malik Faizal, mengatakan akan menyampaikan hasil rapat hari ini kepada Gubernur agar mendapatkan perhatian, khususnya terkait kesiapan anggaran dalam pembentukan perda ini.

 

Pewarta : Ali Ghugunk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *