Nusantara

Tumpang Tindih Kepemilikan Hak, Laskar Lampung Siap Lawan Mafia Tanah

×

Tumpang Tindih Kepemilikan Hak, Laskar Lampung Siap Lawan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Fenomena carut marut kepemilikan tanah di Provinsi Lampung tidak ada habisnya, adanya tumpang tindih kepemilikan bahkan sampai saling melapor ke pihak kepolisian Polda Lampung.

Dalam hal ini Laskar Lampung Indonesia melalui Kuasa Hukum atau LBH Laskar Lampung H.M Antonius, SH dan Rekan yang mendapatkan kuasa dari Agus Bai Dowi yang telah di analisa oleh team LBH Laskar Lampung merupakan pemilik Sah berdasarkan surat Hibah orang tuanya dan Surat Sporadik dari kepemilikan sebidang tanah dengan luas 7.500 M berlokasi di Jl Pangeran Antasari Kec Kedamaian Kota Bandar Lampung (Lokasi Depan Hokben).

Dalam kenyataanya tanah tersebut diklaim oleh Ny.Tina Darnensi yang mengaku membeli dari saudara Ridwan, yang status kepemilikannya tidak jelas berdasarkan Warka (Dokumen Tanah Awal), dan kagetnya Saudara Agus Bai Dowi ternyata bidang tanah tersebut sudah dikeluarkan sertifikat hak milik (SHM) oleh ATR/BPN Kota Bandar Lampung yang patut diduga dalam proses penerbitan sertifikat tersebut mal administrasi.

Berdasarkan Hal tersebut Saudara Agus Bai Dowi Pada Tahun 2017 melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung, yang sampai sekarang masih berlanjut saling klaim. Sedangkan Laporan Tina Darnensi melaporkan Agus Bai Dowi sudah tidak diproses di Polda Lampung.

” Berdasarkan surat kuasa saudara Agus Bai Dowi tentang perihal Laporan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 tersebut LBH Laskar Lampung H.M Antonius, SH akan membackup perkara tersebut dan dalam waktu dekat akan segera kembali berkoordinasi ke Kepolisian Polda Lampung yang patut diduga telah terjadi pelanggaran KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan menggunakan akta palsu,” ujar HM. Antonius, SH kepada awak media, Minggu ( 11/6).

Perlu diketahui, Nero Koenang selaku Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia mengungkapkan akan terus untuk membela kepentingan masyarakat yang di dzolimi atau di permainkan khususnya oleh mafia tanah.

” Sudah jelas berdasarkan hadist Bukhari Muslim No.3024 “Barang Siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari kiamat maka tanah tersebut akan di kalungkan padanya sebanyak 7 lapis bumi. “Oleh karenanya, jika tidak ada keadilan maka Laskar Lampung Indonesia akan tampil di depan,” tutup Nero Koenang.

 

Pewarta : MM/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *