Nusantara

Bupati Buton Utara Buka Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB)

×

Bupati Buton Utara Buka Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB)

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Buton Utara – Pemerintah kabupaten Buton Utara (Butur) Prof. Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membentuk Forum Penanggulangan Resiko Bencana (FPRB)

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati buton utara Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si di aula sekretariat daerah, Rabu 14 juni 2023

Pembentukan forum pengurangan resiko bencana tersebut dihadiri oleh perwakilan BPBD Sultra yakni Kabid Kesiap siagaan prof. Sultra, unsur Forkopimda butur dan para pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Bupati buton utara Ridwan zakariah mengatakan, pada hakekatnya bencana alam yang sering terjadi di suatu daerah di sebabkan oleh dua faktor. Yang pertama adalah ulah manusia itu sendiri dan kedua adalah kehendak allah diakibatkan Ketidakpuasan manusia dan tidak mensukuri nikmat yang di berikan allah sehingga azab turun tanpa tidak disadari manusia secara tiba tiba.

Menurut Bupati dua priode itu,bencana merupakan musibah yang sangat tidak diharapkan oleh manusia namun harus tetap diwaspadai. Karena itu pemda butur melalui Badan penanggulangan bencana daerah mengharapkan partisipasi oleh seluruh pihak agar turut berperan srrta aktif menghadapi kemungkinan terjadinya potensi bencana.

Dikatakan bahwa, FPRB adalah salah satu sarana pemerintah daerah dalam memfasilitasi serta mengembangkan peran masyarakat dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Dan semua unsur, Lanjut dia, harus menyadari bahwa penanggulangan bencana alam bukan hanya semata mata tugas pemerintah daerah, TNI/POLRI, SAR maupun instansi terkait lainya tetapi semua stakeholder ikut terlibat karena panggilan kemanusiaan, semua itu menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh masyarakat termasuk kalangan dunia usaha,akademisi maupun media,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPBD buton utara La Nita mengatakan bahwa pembentukan FPRB tersebut berdasarkan undangan-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan ditindak lanjuti dengan PP nomor 21 tahun 2008.

“Penanggulangan bencana bukan semata-mata tanggung jawab dari pemerintah daerah tapi kita harus bersinergi semua stakeholder mempunyai peran dan upaya untuk mengurangi resiko-resiko potensi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi kedepan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa undang-undang kita mengamanahkan untuk membentuk forum seperti ini sebagai wadah atau sarana pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengembangkan serta melibatkan semua stakeholder dalam pananggulangan resiko bencana.

Di katakannya bahwa salah satu tujuan pembentukan FPRB untuk memastikan sinergitas antara pemerintah daerah dengan masyarakat termasuk kalangan swasta bisa terjalin dengan baik.

Sambung dia Agar dapat mendorong kerja sama diharapkan semua pihak dapat melibatkan pemangku kepentingan dalam upaya pengurangan resiko bencana,

Sekedar di ketahui, Sulawsi Tenggara ditunjuk sebagai tuan rumah dalam peringatan resiko bencana nasional pada tahun 2023, yang akan dilaksanakan di Kota Kendari tanggal 23 Oktober mendatang.

 

Pewarta : David wiridin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *