Info Polri

Polres Nagan Raya Warning Keras Pelaku Ilegal Mining dan Ilegal Logging

×

Polres Nagan Raya Warning Keras Pelaku Ilegal Mining dan Ilegal Logging

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Nagan Raya, warning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal Mining serta pelaku Ilegal Logging (Pembalakan Liar)

MITRAPOL.com, Nagan Raya – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, warning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal Mining serta pelaku Ilegal Logging (Pembalakan Liar) yang diduga masih kerap kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH., MM, kamis (22/6/2023) kepada sejumlah awak media.

Menurut AKP Machfud,SH,MM larangan kegiatan PETI dan pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk itu,Polres Nagan Raya me-warning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging di Kabupaten itu,agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum, jika masih ada oknum menbandel,maka akan dilakukan penangkapan oleh pihaknya.

Penertiban terhadap aktivitas PETI dan Pembalakan liar,pihaknya tidak pandang dulu dalam melakukan penindakkan hukum terhadap para pelakunya, karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat wilayah tersebut,” ucap Kasat Reskrim AKP Machfud, SH., MM dengan wajah serius.

Selain itu katanya, para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dapat kenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020,tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009.Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu,dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,atau denda 100 miliar rupiah.

“Sedangkan untuk illegal logging, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,serta denda 7 milyar 500 juta rupiah.Hal itu,sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja,” ungkap Kasat Res Nagan Raya.

Masih ucap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, guna untuk diketahui oleh pelaku PETI dan pelaku pembalakan liar itu, “Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan serta membagikan brosur di setiap Kecamatan dalam wilayah itu,” ujarnya.

Tujuan tersebut agar masyarakat tidak melakukan PETI dan pembalakan liar, terkait larangan itu, pihaknya tidak main main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya, karena hukum harus tegak lurus sebut Kasat Reskrim AKP Machfud, SH., MM.

“Untuk diketahui tambahnya, Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap pelaku tambang liar ataupun pembalakan liar namun oknum tersebut masih saja melakukan pekerjaan ilegal itu, meskipun telah dilarang dan dilakukan sosialisasi secara terus menerus,” ujarnya.

Untuk itu, Ia berharap kepada pelaku PETI dan pembalakan liar di wilayah itu, supaya menghentikan segala aktivitas ilegal itu, karena pihaknya akan melakukan penangkapan siapa saja yang melanggar dengan seruan yang telah di pasang dalam wilayah tersebut.

“Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM juga meminta kepada masyarakat dalam wilayah itu, barang siapa yang melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang itu,dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Kabupaten Nagan Raya, guna dapat ditangkap serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.” tutupnya.

 

Pewarta : T. Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *