MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Anggota kepolisian Polsek Cikedal melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice, dimana pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
Kejadian pencurian yang dilakukan inisial (W) 25 tahun sebagai terlapor terhadap barang – barang dan uang milik saudari berinisial (PN) 28 tahun sebagai pelapor pada tanggal 26 juni di perumahan Aura Residence telah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Cikedal Ipda Ali ke Mitrapol.com saat dimintai keterangannya diruangannya.
Ia untuk hari ini kita sudah menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian 362 yang dilakukan oleh terlapor atas milik pelapor pada tanggal 26 juni 2023 kemarin di perumahan Aura Residence dengan merapkan Restoratif Justice sesuai perintah Kapolri Sigit Sulistyo.rabu, 28/6/23.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
“Dari mediasi Restoratif Justice yang dilakukan anggota Polsek Cikedal , bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan,” katanya
Seperti terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat diselesaikan secara musyawarah, kemudian terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan mengundurkan diri serta tidak akan bekerja lagi ditempat bekerjanya si pelapor, lanjut Kapolsek.
Restorative justice menjadi program yang dicanangkan bapak Kapolri Listyo Sigit bahwa penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, tambah Kapolsek.
Perkara ini sudah selesai, kedua pihak sepakat diselesaikan secara musyawarah dan mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi oleh terlapor, semoga tali persaudaraan baik di antara kedua bela pihak kembali terjalin dengan baik dan pihak terlapor tidak mengulangi perbuatannya dimanapun berada, tutup Kapolsek.
Pewarta : RS