Nusantara

Soal Anggaran Perjalanan Dinas senilai 1,1 miliar, Plt. Kadis LH Lamtim, Bungkam

Admin
×

Soal Anggaran Perjalanan Dinas senilai 1,1 miliar, Plt. Kadis LH Lamtim, Bungkam

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com/wp-content/uploads/2023/07/01-17.jpg

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Jika dilihat besarnya nilai alokasi anggaran swakelola bagi perjalanan dinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, cukuplah fantastis. Bagaimana tidak, dari sumber data yang diperoleh dari keseluruhan nilai anggaran Swakelola Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lampung Timur di Tahun 2023 berjumlah Rp.9.648.261.049. Sedangkan, khusus bagi anggaran perjalanan dinas total Rp. 1.119.095.000, dana tersebut terbagi atas perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota. (04/07/2023)

Tentu, ini sangatlah menarik dan patut dipertanyakan kepada sang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamtim, selaku KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ). Sehingga, dapat diketahui publik secara jelas dan transparan. Baik, anggaran yang sudah berjalan, sedang berjalan dan yang akan dilaksanakan.

Sementara, sangat sulitnya menemui Maidasuri Yuyik selaku Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lampung Timur, kemudian media Mitrapol mencoba melakukan konfirmasi pada hari, Senin tanggal 3 Juli 2023, melalui pesan WhatApp di no. 0811 7207 xxx.

Adapun isi percakapan antara media Mitrapol melalui pesan WhatApp bersama, Maidasuri Yuyik selaku Plt. Kadis Lingkungan Hidup Lampung Timur, sebagai berikut :

[ 3/7/2023 ] MUKTARIDI MM: Assamualaikum, bu Mai 🙏

[ 3/7/2023 ] MUKTARIDI MM: Wa’alaikumsalam pak

[ 3/7/2023 ] MUKTARIDI MM: Sy Muktaridi dari Mitrapol

[3/7/2023 ] MUKTARIDI MM: Apakah benar itu adalah anggaran swakelola dan Penyedia yang di kelola dinas LH dan Perkim Lampung Timur ?

[3/7/2023 ] MUKTARIDI MM: Saya melihat anggaran Makan dan Minum Rapat cukup besar senilai 326 juta ?

[3/7/2023 ] MUKTARIDI MM: Mohon penjelasan🙏🙏🙏

Namun, sangat disesalkan hasil konfirmasi tim media melalui pesan WhatApp terputus, setelah dijawab hanya salam oleh Maidasuri Yuyik selaku Kepala Dinas LH Kab. Lampung Timur.

Padahal, walaupun dirinya tidak mengetahui secara jelas tentang anggaran tersebut. Dirinya dapat mengarahkan tim media kepada bidangnya atau hendaknya dapat menjawab apa saja yang dia ketahui.

Namun, apabila pihak dinas tidak terbuka dan transparan tentang pengelolaan anggaran. Tentu, ini dapat menimbulkan tanda tanya besar dan berbagai dugaan miring. Padahal, anggaran swakelola hingga miliaran tersebut belum termasuk anggaran penyedia yang juga dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur.

Pada tahun 2023, anggaran penyedia di dinas Lingkungan Hidup Lamtim berjumlah Rp. 9.331.073.887. Rinciannya, ada dugaan anggaran ganjil lainnya yang juga bisa dipertanyakan. Lebih fantastis, anggaran Makan dan Minum berjumlah Rp. 326.747.500.

Atas bungkam sang Kadis, kedepan tim media akan menemui kembali secara langsung sang Kadis LH Kab. Lampung Timur. Sehingga, nantinya tim media dapat mengetahui masing – masing item tentang anggaran secara transparan. Sebab, dengan melihat jumlah anggaran yang sangat besar di Dinas LH Lamtim, dapat saja berpotensi terjadinya korupsi dengan modus perjalanan dinas.

Perlu diketahui, bahwa dengan tidak adanya informasi yang terkesan tertutup oleh Plt.Kadis LH Kab.Lampung Timur, soal kebenaran anggaran yang dikelola bersumber dari anggaran negara, telah melanggar UU No 14 Tahun 2008, yakni Tentang :

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Pewarta : MM