MITRAPOL.com, Makassar Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat paripurna persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 di ruang rapat paripurna DPRD lantai 3 kantor DPRD Sulsel jl Uripsumoharjo kota makassar, Jumat (07/06/2023).
wakil ketua DPR Syahruddin alrif selaku pimpinan rapat terlihat bersemangat pimpin jalannya rapat di dampingi wakil ketua muzayyin, sebelum memasuki inti pembahasan rapat, Syahruddin terlebih dahulu mengajak peserta rapat untuk doa bersama atas wafatnya saudara kandung Gubernur Sulsel, doa dipimpin wakil ketua muzzayyin.
Selanjutnya pembicaraan pembahasan tingkat I terkait rancangan pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 oleh Badan Anggaeran (Banggar) DPRD Sulsel.
Setelah mendengarkan pembahasan laporan hasil tingkat pertama dari Banggar, selanjutnya sambutan oleh PJ Sekda Sulsel selaku yang mewakili Gubernur Sulsel dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPR dan Gubernur.
“Dalam kesempatan ini kami DPRD Sulsel mengingatkan kepada Gubernur Sulsel Bahwa sesuai ketentuan yang di atur dalam pasal 90,pasal 160 dan pasal 169 peraturan pemerintah no 12 Th 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan juli 2023, pemerintah daerah menyusun realisasi semester pertama APBD dan progres enam bulan kedepan dan disampikan kepada DPR, Rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS sudah harus disampaikan kepada DPR,” jelas Pak Syahar.
Pewarta : Ali Ghugunk