Info Polri

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali Sikat Penjual Narkotika

×

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali Sikat Penjual Narkotika

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com/wp-content/uploads/2023/07/04-13.jpg

MITRAPOL.com, Nagan Raya – Tim Elang Kembali melakukan Penangkapan terhadap Saudara MI Warga Desa Kreung Alem Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang dimana Pelaku MI tersebut bernasib kurang baik karena mengantarkan Narkotika jenis SS kepada Tim Elang yang melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani, SH., M.Si, Rabu (12/7/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap MI, pada Selasa sekira pukul 19.00 wib di Desa Alue Rambot Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

Ketika sebelum di lakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku MI tersebut sering melakukan transaksi Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat, mendapatkan informasi tersebut Tim Elang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri dari pelaku dan mendapatkan Nomor Handphone yang sering digunakan oleh Pelaku MI untuk bertransaksi Narkotika.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023, Sekira pukul 17.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan tehnik penyamaran dengan cara berpura – pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku, kemudain Tim Elang menghubungi pelaku MI untuk memesan Narkotika jenis SS, ketika dihubungi Pelaku MI mengangkat telepon dari Tim Elang lalu Tim Elang pun mencoba untuk memesan Narkotika jenis SS seharga 500 ribu kepada pelaku MI.

Kemudian Pelaku MI merespon atas perkataan Tim Elang tersebut dan membuat perjanjian untuk bertemu agar melakukan transaksi barang haram tersebut, setelah itu Pelaku menentukan tempat untuk melakukan transaksi di Desa Alue Rambot Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, tidak lama setelah di tentukan tempat untuk bertransaksi Tim Elang langsung bergerak menuju ke TKP, sekira pukul 18.30 Wib Tim Elang terlebih dahulu tiba di TKP dan menunggu Pelaku MI di pinggir jalan, setelah lama menunggu Tim Elang yang melakukan penyamaran mencoba kembali menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa Tim Elang yang melakukan penyamaran telah tiba di TKP dan menunggu Pelaku MI di dalam mobil, lalu tidak lama Pelaku MI tiba dan menghampiri mobil Tim Elang, ketika pelaku MI memarkirkan Sepeda motor miliknya Satu orang dari Tim Elang turun dari mobil dan menjumpai Pelaku MI untuk memastikan apakah barang haram tersebut ada di bawa oleh Pelaku MI.

“Setelah dijumpai Pelaku MI menunjukan Narkotika jenis SS tersebut kepada Tim Elang yang melakukan penyamaran , kemudian melihat Narkotika jenis SS tersebut di tangan pelaku Tim Elang yang melakukan penyamaran langsung membekuk pelaku dan mengamankan pelaku MI, dan pelaku MI dengan koperatif tidak melakukan perlawanan Lalu Tim Elang yang berada di dalam mobil ikut turun dan mengamankan pelaku MI, setelah diamankan pelaku MI dan Barang bukti Narkotika jenis SS Tersebut Tim Elang membawa Pelaku MI ke rumah Kepala Desa setempat untuk memberitahukan telah diamankannya pelaku MI beserta barang bukti yang diamankan oleh Tim Elang,” ujar IPDA Vitra Ramadani.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone (hp) merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nopol BL 5817 VAB, barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku MI.

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

 

Pewarta : T. Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *