MITRAPOL.com, Jakarta – Gelanggang Olahraga (GOR) Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat diduga disewakan secara non prosedural untuk arena Gantangan Burung dengan hadiah ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Proses sewa menyewa Gelanggang Olah Raga (GOR) Cendrawasih diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Sewa Barang Milik Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Seperti dikutip dari Media online Jakarta, kejanggalan itu terlihat dari proses penyewaan sampai pada proses pembayaran yang dibayarkan secara tunai kepada perorangan, tidak melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Pergub Nomer 60 Tahun 2019.
Kepala Satuan Tugas Pelaksana (Kasatpel) Gelanggang Olahraga (GOR), Devina, saat dikonfirmasi oleh awak media tentang pembayaran uang sewa mengatakan,“Kita memang menerima pembayaran secara tunai, untuk selanjutnya kita bayarkan langsung ke Kas Daerah (Kasda),” kata Devina pada saat di hubungi melalui telephon Rabu (Kamis 20/7/23).
Ditempat terpisah, Jhoni salah satu pengusaha Gantangan Burung yang berada di lokasi GOR Cendrawasih pada saat ditemui mengatakan,“Ini kita sewa dengan harga kontrak sesuai perjanjian yang sebelumya ditetapkan 165mX Rp.300 000/meter dan kita bayarkan dengan nilai Rp 49.500 000,- secara tunai ke ibu Devina,” katanya, Rabu (19/7/23).
Adanya sewa-menyewa lokasi Gantangan Burung di GOR Cendrawasih yang diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Sewa Barang Milik Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terkesan seakan-akan Satpel Gor Cendrawasih mendukung adanya dugaan perjudian yang berkedok Lomba Burung.
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun Bagian ke 7 Pasal 17 dijelaskan pada nomor (4) Pembayaran uang sewa barang milik Daerah disetorkan ke Rekening BLUD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubenur. (5) Perjanjian sewa atas objek sewa ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Penyewa.
Adanya sewa-menyewa Aren Gor ini mendapat sorotan M. Syukur, Aktifis Anti perjudian dari kalangan Warga Sipil, dirinya menduga kegiatan Gantangan Burung di GOR Cendrawasih ini kemungkinan ada unsur tindak pidananya.
Dugaan ini sesuai dengan pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal (hal. 222) yang menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan juga kemungkinan mendapatkan untung tersebut menjadi lebih besar karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, ucap M. Syukur
Lanjut M. Syukur, disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Mengenai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Adapun selengkapnya bunyi Pasal 303 KUHP yaitu:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Pewarta : Shem