HukumNusantara

Kajari Lebak dapat dua penghargaan Living Law Kejati Banten Award 2023

×

Kajari Lebak dapat dua penghargaan Living Law Kejati Banten Award 2023

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Luar biasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dapat dua penghargaan sekaligus pada ajang Adhyaksa Award Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari meraih peduli living law dan staf pidana umum Kejari Lebak Arrif Riady menyabet penghargaan adhyaksa peduli pelopor UMKM dan ekonomi mandiri.

Penganugerahan pemenang Adhyaksa Award Kejati Banten langsung diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi di sela-sela memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 yang di gelar di aula Kejati Banten, Sabtu 22 Juli 2023.

“Tentunya apresiasi terimakasih kepada bapak Kajati Banten yang sudah memberikan atensi luar biasa khusus kepada kami Kejari Lebak yaitu terkait living law hukum adat dan terkait pendukung UMKM dan ekonomi masyarakat kepada Staf Pidum. Sebenarnya walau bukan ini tujuan kami (meraih penghargaan) tapi apresiasi dari pimpinan ini insya Allah jadi pendorong semangat untuk lebih berbuat serta melayani masyarakat,” kata Kajari Lebak Mayasari.

Mantan Kabag TU Kejati Jabar ini juga mengatakan apresiasi dari orang nomor satu di Kejati Banten terhadap Kejari Lebak semakin memotivasi seluruh pegawai Kejari Lebak tidak terkecuali dalam menegakan hukum yang humanis semata-mata tidak hanya berpaku pada hukum tertulis, namun juga berpegang pada kearifan lokal yang berlaku dimasyarakat sesuai dengan perintah Jaksa Agung.

“Ya sekaligus hukum adat sudah masuk dalam KUHP terbaru menjadi bagian dari putusan hukum, sehingga sangat sejalan dengan inovasi kami menyiapkan living law di masyarakat adat dan pemda ketika KUHP berlaku nantinya,” ujarnya.

Diketahui pada 20 Juni 2023 Kejari Lebak melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Keadilan masyarakat adat dan kasepuhan dan pembukaan posko Jaga desa yang diresmikan langsung Kejati Banten Didik Farkhan di Desa Ciboleger, Baduy, Kecamatan Leuwidamar.

Rumah RJ untuk masyarakat adat dan kasepuhan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Satu-satu nya RJ di komunitas atau hukum suku adat.

 

Pewarta : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *