MITRAPOL.com, Jakarta – Diduga ada main mata dengan oknum CKTRP Jakarta Barat, pembangunan sebuah bangunan 4 Lantai yang sebelumnya pernah mendapatkan surat peringatan dan sampai turun spanduk Segel Merah masih terus berjalan.
Perlu diketahui pembangunan bangunan 4 lantai yang berada di Jalan Kamal Raya Rt 07/09 Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat ini sudah mendapatkan Surat Peringatan hingga Turun Spanduk Merah tanda pembangunan ini di Segel.
Proses pembangunan bangunan yang di segel ini harusnya dihentikan dan dilakukan pembongkaran, namun sampai sekarang tidak pernah ada aksi pembongkaran yang di rekomendasikan CKTRP Jakarta Barat kepada Satpol-PP
Informasi dugaan pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB ini didapat berdasarkan aduan masyarakat melalui aplikasi Jaki dengan nomor JK2301090196 dan sudah mendapat surat peringatan serta turun segel.
Laporan dengan Nomor JK JK2301090196 itu masuk Pada Tanggal 09 Januari 2023. Mendapatkan balasan 13 Januari 2023. Dengan pernyataan yang disampaikan melalui informasi Jaki CKTRP menyatakan bangunan itu tidak sesuai dengan funsional dan berdampak pada lingkungan dan dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda N0.7 2010
Beberapa Bulan kemudian masuk laporan lagi dengan nomor id JK2307110302. Yang masuk pada Tanggal 11 Juli 2023. Menurut informasi yang disampaikan Pihak CKTRP Bahwa Bangunan itu telah dikenakan surat peringatan dengan No. 4022/SP.3/73/11/2022 Berbarengan dengan turunnya surat Segel no.4161/SS/3/73/11/2022. Kemudian selang Beberapa bulan keluar surat persetujuan Perubahan dan Telah Terbit PBG ( persetujuan Bangunan Gedung) pada Tanggal 17- 04 2023. Tidak ada Tindakan Pembongkaran selama proses PBG itu Berjalan ada apa..?
Hal ini mendapat sorotan keras dari M. Syukur, pengamat Kinerja Pemerintah DKI Jakarta dalam Bidang Pengawasan Penataan Ruang dan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dari Kalangan Warga Sipil,”Saya menduga bahwa selama proses penyegelan bangunan itu masih tetap melakukan kegiatan pembangunan, ujarnya, Jumat (21/07/23).
Selain itu, demi memuluskan proses pembangunan proyek tersebut pemilik dan CKTRP Jakarta Barat ada main mata, kalau kita lihat dan analisis dari awal pembangunan mendapatkan Laporan dari masyarakat melalui Jaki bulan Januari lalu Penyampaian informasi dari CKTRP Jakarta Barat tidak sesuai dengan laporan awal itu sudah jelas kejanggalan.
Lanjut M. Syukur, anehnya laporan masuk Bulan Januari 2023, didalam laporan tersebut dikatakan bahwa sudah diberikan Surat Peringatan pada Bulan 11 Tahun 2022 kemudian masuk lagi laporan Tanggal 20 Juli 2023 dan PBG keluar 17 April 2023 jadi teguran dari tahun 2022 sampai ada laporan Januari keman saja …?
Kenapa begitu masuk laporan bulan Januari, bulan April 2023 baru keluar PBG. proses pembangunan masih Berjalan meski sudah turun spanduk Segel sehingga aturan perda di Abaikan menurut informasi dilapangan kalau sudah turun surat Segel maka aktivitas kegiatan pembangunan proyek iy terhenti dong kenaoa masih berjalan…? Ada apa…? Mengapa…? Bagaimana…?,” Tegas dia
Ini pasti ada yang tidak beres dalam masa itu sata menduga kuat adanya dugaan gratifikasi nepotisme pungli atau suap yang Terjadi, saya berharap inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Jajaran CKTRP Jakarta Barat, pungkasnya.
Pewarta : Shemy












