Hukum

Dugaan Korupsi, Kejari Lampung Tengah Kembali Lakukan Pemeriksaan kepada Organisai OPD Pemkab Lamteng

×

Dugaan Korupsi, Kejari Lampung Tengah Kembali Lakukan Pemeriksaan kepada Organisai OPD Pemkab Lamteng

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lamteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) melakukan pemeriksaan kepada Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamteng dalam perkara dugaan Korupsi.

Namun, pihaknya belum bisa memberitahukan Dinas mana saja yang sedang diperiksa.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun media ini, tim Kejari sedang melakukan penanganan dua Perkara dan tahapannya sudah masuk ke penyelidikan.

Hal ini dibenarkan Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Median Suwardi S.H., M.H, saat diwawancarai awak media, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, pihak Kejaksaan masih mencari indikasi pidana. Nanti, jika ditemukan adanya Indikasi pidana, maka proses akan naik ke tingkat Penyidikan.

“Kami masih proses penyelidikan. Untuk hal ini harus berhati-hati ketika sudah masuk adanya Tersangka, yang jelas nanti kita akan berikan perkembangan lebih lanjut. Kalau dinas mana, kita belum bisa menyebutkan tunggu saja Perkembangannya,” ujar Median.

Meski demikian, Median memastikan akan memberikan informasi terkait perkembangan kasus dugaan Korupsi ditubuh Pemkab Lamteng.

“Nanti pasti kita akan beritahukan kepada rekan-rekan karena ini masih dalam proses Penyelidikan dan tim sudah bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamteng Topo Dasawulan membenarkan bahwa Kasi Pidsus saat ini sedang melakukan Penyelidikan.

“Sabar ya, ini masih proses Penyelidikan makanya kita belum bisa memberikan data Instansi mana yang di periksa oleh pihak Kejaksaan,” ujar Topo

Topo menjelaskan, bahwa siapapun bisa melaporkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan negeri Lampung Tengah namun dalam pelaporan harus dilengkapi dengan data yang lengkap.

“Minimal kita bisa mengembangkan data yang di laporkan dan juga untuk pelapor itu bisa di pertanggungjawabkan, karena kita juga akan melakukan pemeriksaan pada pelapor benar tidaknya laporan tersebut,” pungkas Topo.

 

Pewarta : Lami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *