Nusantara

Adanya dugaan sewa Combine Ilegal, Pihak Dinas Pertanian Lamtim berjanji akan cross check

×

Adanya dugaan sewa Combine Ilegal, Pihak Dinas Pertanian Lamtim berjanji akan cross check

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur, berjanji akan mencros check kebenaran adanya dugaan penyewaan alat secara Ilegal bantuan hibah yang di sewakan oleh Gapoktan Karya Makmur Desa Raman Fajar. Pasalnya, dalam sistem penyewaan alat Combine tersebut tanpa ada bukti kesepatakan bersama pihak Gapoktan.

Hal itu disampaikan Dian selaku Kepala bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Lampung Timur, mengatakan tentang asal usul mesin Combine yang diserahkan kepada pihak Gapoktan Karya Makmur Desa Raman Fajar.

“Itu mesin bantuan hibah alat pertanian Combime kepada suatu kelompok tani itu, melalui aspirasi bukan dari pemerintah pusat,”ungkap Dian kepada awak media, Senin (24/7/23).

Dirinya menyebut, bahwa proses pengajuan bantuan hibah kepada pihak Gapoktan tidaklah mudah dan sudah terverifikasi. Namun, pihak Dinas Pertanian akan mengawasi pengelolaan diserahkan kepada pihak Gapoktan.

“Itupun kelompok tani harus terverifikasi katagori masuk dalam kelompok pertanian yang aktif, baru bisa di ajukan karena itu alat hibah pertanian. Ketika sudah diberikan bantuan dan serah terima karena itu alat hibah dan kelompok tani yang punya, mau di kelola seperti apa. Yang kami amati tidak semua kelompok tani modal kuat, karena biaya nya besar, karena pengelolaan nya di serahkan full kepada kelompok tani,” imbuhnya.

Terkait ada dugaan penyewaan mesin Combine secara ilegal kepada pihak lain ( Bos Gabah ). Pihaknya, menegaskan tentu harus ada bukti kesepakatan tertulis dan tugas kami hanya mengawasi.

“Terkait sewa itu, harus ada kesepakatan alat bukti sah dari kelompok tani dengan pihak penyewa. Boleh di sewakan di luar daerah tapi harus dengan musyawarah dan kesepakatan bersama anggota. Kami juga gak ikut cawe-cawe terkait musyawarah mereka. Kami dari dinas pertanian hanya mengawasinya,”tegasnya.

Masih dikatakannya, jika hasil dari penyewaan secara resmi dan legal kepada pihak lain dapat dipergunakan dalam pengembangan Gapoktan.

“Biasanya, yang jadi masalah ketika yang menyewa perorangan. Tapi ketika itu tidak bermasalah didalam, ya gak masalah. Karena hasil sewa alat mesin Combine itu untuk pengembangan kelompok tani nya bukan untuk pribadi seseorang. Hasil sewa Combine bisa di pergunakan perbaikan alat mesin jika mengalami kerusakan, karena biayanya besar,” kata Dian.

Pada kesempatan itu, mewakili pihak Dinas Pertanian Lampung Timur, dirinya kembali lagi menegaskan kepada seluruh Gapoktan agar bantuan hibah jangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya tekan kan untuk kelompok tani alat mesin pertanian Combine itu harus dipergunakan dan di manfaatkan oleh pertanian dan bukan untuk di perjual belikan.Kami berterimakasih sudah memberikan informasi dan kami akan melakukan pengawasan kebawah, “pungkasnya.

 

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *