MITRAPOL.com, Lebak Banten – Gabungan Lembaga Bersatu (GLB) yang terdiri dari 8 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gerudug Gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Kamis (27/07/2023). Hal ini dilakukan karena adanya informasi temuan KEBOCORAN dalam pengelolaan Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten.
Dalam salah satu tuntutannya GLB meminta Disperindag untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan Retribusi yang dikelola oleh Disperindag.
Seperti yang dikatakan Marpausi usei kegiatan mengatakan, “kita juga meminta aparatur penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait adanya dugaan atau indikasi kuat terjadi perbuatan melanggar hukum atas dugaan kebocoran Retribusi PAD di Disperindag Kabupaten Lebak,” pinta Marpausi
Lebih lanjut Marpausi mengungkapkan dugaannya, “dugaan tidak adanya regulasi /peraturan yang mengatur tentang besaran target yang di berikan kepada pengelola pasar menjadikan celah terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan, sehingga di titik itu lah yang menyebabkan terjadinya kebocoran atas PAD. target yang diberikan pada pengelola pasar hanya berdasarkan rasio bukan berdasarkan potensi,” tandas Marpausi
Masih kata Marpausi” indikasi pembiaran dalam perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Disperindag Kabupaten Lebak serta pihak pihak yang terkait dalam dugaan bocornya pengelolaan keuangan retribusi PAD yang ditemukan oleh BPK” pungkas Marpausi
Pantauan dilokasi unras berjalan dengan lancar dan tertib diakhiri dengan melakukan audensi didalam gedung kantor Disperindag.
Pewarta : Asolihin