MITRAPOL.com, Medan Sumut – Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut terkesan bertele tele, karena prosesnya memakan waktu berbulan-bulan.
Lambatnya proses penetapan ini dikeluhkan oleh para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang akan pengurusan STNK bermotornya.
Salah satu warga berinisial HN merasa kecewa dengan bertele-telenya birokrasi ini,”Saya taat pajak kenapa saya dipersulit. Seakan-akan negara ini tidak perlu lagi keoada para pembayar pajak kendaraannya,” keluhnya.
Ketika awak media konfirmasi terkait masalah NJKB tersebut kepada KUPT Komputer BP2RD Sumut, petugas mengatakan bahwa penetapan itu bukan wewenangnya, dia menjelaskannya bahwasannya penetapan NJKB tersebut wewenang Sekban (Sekataris Badan) beserta Kaban (Kepala Badan).
Bersambung.
Tim