MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Informasi yang dikutip dari masyarakat adanya kegiatan pengerukan galian C dibibir pantai yang terletak di desa Nasrehe kecamatan Salang Kabupaten Simeulue, media Mitrapol monitoring ke lokasi kegiatan.
Dari pantauan media Mitrapol dilokasi benar adanya galian C Siluman yang diduga Tidak mengantongi izin beraktivitas Secara Terang Terangan di bibir pantai tanpa adanya papan proyek dan hasil galian C tersebut di lansir untuk penimbunan jalan perkebunan yang terletak di desa Lalla Bahagia kecamatan Salang Kabupaten Simeulue Minggu (13/8/2023)
Informasi yang dikutip media Mitrapol dari seseorang yang tidak mau disebut namanya bahwa kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin, namun beliau enggan menyebut nama pelaksana kegiatan tersebut.
Kepala desa Lalla Bahagia zuldiman Husein saat ditemui media Mitrapol dikediamannya mengatakan material aquari karang jari untuk penimbunan jalan perkebunan sepanjang 1000meter tersebut dibeli dari seseorang inisial G dengan harga 500rb satu Dum Truk dengan kubikasi keseluruhan 750 kubik.
Zuldiman juga mengatakan, adapun nilai anggaran untuk kegiatan tersebut berjumlah 160juta lebih termasuk PPH,PPN dan HOK yang dianggarkan dari anggaran APBDes 2023. Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan kegiatan tersebut, kepala desa zuldiman tidak mengetahuinya.
Ditempat terpisah, Debuti Direktur WALHI Aceh Nasir Buloh saat dikonfirmasi terkait galian C ini menanggapi yakni mendesak aparat penegak hukum Polres Kabupaten Simeulue untuk memeriksa kegiatan pertambangan, mencakup kelengkapan perizinan, dan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas menggunakan dalil pelanggaran hukum pertambangan, juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Pemerintah Aceh untuk menghentikan kegiatan tersebut sampai jelas persoalan izin dan tanggungjawab atas lingkungan.
Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan hidup yang kemudian dapat merugikan masyarakat setempat, baik kerugian sisi ekonomi, juga sosial budaya. Apalagi pertambangan dekat pesisir pantai, tentu akan berdampak terhadap perekonomian nelayan juga bencana abrasi pantai.
Untuk itu tidak ada alasan pembenaran atas kepentingan apapun pertambangan dilakukan secara ilegal, tutup Nasir Buloh, Minggu (13/8/2023).
Siapakah pemilik kegiatan Siluman ini yang diduga tidak mengantongi izin galian C……????
Benarkah ada dugaan Oknum dibalik kegiatan ini……????
Bagaimana tanggapan penegak hukum dan pemerintah daerah setempat…???
Tertarikkah dengan temuan media ini….???
Pewarta : Hendra












