Nusantara

Di Tahan Hampir 3 Tahun Ijazah Syafito Mendekam di SMAN 3 Kota Pasuruan, Begini Ceritanya

Admin
×

Di Tahan Hampir 3 Tahun Ijazah Syafito Mendekam di SMAN 3 Kota Pasuruan, Begini Ceritanya

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pasuruan Jatim – Ijazah adalah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal ataupun pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan.

Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih sering terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.

Namun sangat miris sekolah yang seharusnya memberikan hak anak sekolah berupa ijazah yang diharapkan oleh siswa dan orang tua sebagai sertifikat bahwa anaknya sudah tamat sekolah, tetapi sangat disayangkan harapan anak tersebut pupus untuk mencari kerja atau mau melanjutkan kuliah.

Sebagaimana yang disampaikan salah seorang Siswa lulusan tahun 2021 di SMA Negeri 3 Kota Pasuruan bernama Viandra Zahraen Syafito kepada awak media MITRAPOL, Selasa (15/8).

Syafito menceritakan momen dimana, ijazah sebagai bukti hasil perjuangannya selama bertahun–tahun menuntut ilmu harus tertahan di sekolah.

“waktu itu saya pernah ke sekolah berniat mau ngambil ijazah, disana saya ketemu TU mas. Beliau mengatakan, lunasi dulu uang SPP nya baru bisa ambil ijazah.” ujar Syafito.

Sedihnya, ia terpaksa harus berbeda dengan teman – teman sekolahnya yang lain. Meskipun sempat melihat ijazahnya, namun Ijazah miliknya masih ditahan pihak sekolah.

“Ijazah nggak bisa diambil dikarenakan ada tunggakan SPP sekitar 800.000.” ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, awak media Mitrapol kemudian melakukan konfirmasi kepada SMA Negeri 3 Kota Pasuruan.

Kami yang hendak konfirmasi, secara kebetulan bertemu dengan Bapak Wicak selaku Humas perwakilan dari SMA Negeri 3 Kota Pasuruan bersama rekan Media lain yang saat itu juga sedang membahas tentang penahanan Ijazah. secara tidak langsung kami mendengar penjelasan dari Wicak.

Wicak mengatakan bahwa pihak sekolah SMA Negeri 3 Kota Pasuruan tidak pernah melakukan penahan Ijazah, adapun jika ijazah tidak diambil itu dikarenakan siswa yang bersangkutan belum melakukan Cap tiga jari ataupun belum memberikan foto.

Dengan demikian apa yang disampaikan Wicak kepada awak Media sangatlah Berbeda dengan kenyataannya, kami langsung menanyakan apakah benar Ijazah Milik Syafito masih berada di SMA Negeri 3 Kota Pasuruan. Alhasil memang benar bahwa hanya Karena SPP nunggak Ijazah Syafito masih aman berada di SMA Negeri 3 Kota Pasuruan sekitar hampir 3 tahun lamanya.

Beralih pembicaraan, dan mungkin cocok dengan peribahasa “Lempar Batu Sembunyi Tangan”. Wicak mengaku tidak mengetahui atas kejadian penahanan Ijazah tersebut karena dirinya pada saat itu masih menjabat sebagai Guru BK.

Disisi lain, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Pasuruan Hesty Sugiharti, S.Pd pada statementnya ia mengaku tidak mengetahui lantaran pada saat itu Kepala Sekolahnya bukanlah dirinya melainkan Tri Saguh Noto Bawono.

“Kami tidak mengetahui terkait kekurangan biaya SPP seperti apa yang dikatakan oleh Syafito tadi, karena waktu itu Kepala Sekolahnya pak Saguh” Kata Hesty menerangkan. Kamis (31/08)

Lucunya lagi, muncul seorang Guru SMA Negeri 3 Kota Pasuruan yang mengaku sebagai tantenya syafito bernama Yunita.

Seakan tak terima atas Kejadian penahan Ijazah Oleh Sekolah tempat dirinya Bekerja terendus oleh awak Media, Yunita nampak jelas Marah kepada Syafito.

Bukan membantu, Yunita malah mengintervensi menyalahkan Syafito kenapa tidak bilang kalau Ijazahnya belum diambil.

“Kenapa kamu gk bilang ke tante kalau Ijazahmu masih disini, harusnya kamu ngomong ke tante dulu” bentak Yunita kepada keponakannya Syafito.

Jelas kejadian tersebut membuat Syafito shock dan takut kepada Yunita

Yang menjadi pertanyaan, pantaskah perlakuan seorang guru kepada muridnya seperti itu?
Dan apakah mungkin seorang guru tidak mengetahui atas kejadian penahan Ijazah itu?.

Padahal Ijazah Syafito jelas-jelas mendekam di sekolahan SMA Negeri 3 Kota Pasuruan hampir 3 tahun lamanya.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan tertuang pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Yang berbunyi “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

 

Pewarta : Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *