MITRAPOL.com, Makassar Sulsel – Beberapa pejabat pemerintahan di Pemprov Sulsel dan lingkup OPD Pemprov Sulsel mengadu dan melayangkan surat ke DPRD Sulsel dan Penjabat Gubernur.
Kepada Yth:
1. Pj. Gubernur Prov Sulsel di Makassar
2. Ketua DPRD Prov Sulsel di Makassar
3.Ketua Komisi A DPRD Prov Sulsel di Makassar
4. Kepala BKD Prov.Sulsel di Makassar
Perihal; Keberatan atas penonaktifan Kami sebagai pejabat Administrator/ Pelaksana di lingkup Pemerintah Prov.Sulsel.
Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa kami telah di nonaktifkan sebagai Kasi Pendataan dan Penagihan pada UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel tanpa alasan yang jelas sehingga kami sangat dirugikan baik secara materil maupun non materil.
Adapun kronologi kejadian sebagai berikut;
1. Pada Hari Senin Tanggal, 04 September 2023 semua Pegawai Pemprov Sulsel di undang untuk menghadiri Apel Akbar di Kantor Gubernur sekaligus perpisahan dengan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman karena akan mengakhiri masa tugasnya tanggal, 05 September 2023. Pada pagi hari jam 07.00 Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melantik Pejabat struktural sesuai Nomor Surat 005/5162/BKD/ Tanggal, 01 September 2023 Perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator dan Pelaksana pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan undangan tersebut khusus Lingkup BAPENDA SULSEL ada 31 orang yang di undang khusus untuk dilantik dan puluhan jabatan di SKPD lain di sumpah sebagai Pejabat Administrator dan Pelaksana Pemprov Sulsel. (undangan pelantikan dan daftar yang mau di lantik terlampir).
Kami heran dengan tindakan semena mena yang dilakukan Mantan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang melakukan mutasi secara membabi buta tanpa memperhatikan aturan kepegawaian yang berlaku.
Mutasi pada tanggal 4 September 2023 sarat dengan kebencian karena bukan merupakan perampingan atau penyederhanaan birokrasi, apalagi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan pada detik detik lengsernya Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel.
Perlu kami sampaikan kepada Bapak Pj Gubernur, bahwa di era kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman setiap ada mutasi jabatan selalu ada saja ada yang di nonjob dan ini sangat disayangkan karena Kepala BKD sebagai anggota Baperjakat sama sekali tidak berfungsi alias tidak memberi pertimbangan kepada Gubernur kala itu.
Kami mewakili sebagian teman teman yang nonjob ber mohon dan meminta kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel untuk memberhentikan Kepala BKD dan Kabid Mutasi sebagai dalang permasalahan ini.
Olehnya itu kami mohon kesediaan Bapak Gubernur untuk menindak lanjuti laporan kami dan mengevaluasi seluruh mutasi yang pernah dilakukan oleh mantan Gubernur Sulsel karena sarat dengan like and dislike dan membatalkan mutasi tanggal, 4 September 2023.
Demikian laporan ini kami buat, Atas perhatian Bapak diucapkan banyak Terima Kasih.
Makassar, 7 September 2023
Hormat kami
ABDUL RAIS, SE.,MM.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wil. Jeneponto
Nip.: 19691216 200312 1 004
Pewarta : Ali Ghugunk












