MITRAPOL.com, Jakarta – Diberitakan sebelumnya proyek pembangunan Gelanggang Olahraga yang diduga tidak mengantongi Ijin dan ada Dugaan Gratifikasi terselubung yang dilakukan oleh pemilik kepada pihak instansi terkait, Rabu (20/09/23)
Akhirnya pihak DCKTRP menunjukkan eksistensi tupoksi untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan dalam proyek pembangunan tersebut.
DCKTRP kecamatan Penjaringan Jakarta Utara memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap pemilik lokasi tersebut dengan uraian sebagai berikut: Surat Peringatan dengan Register Nomor xxx/e/SP/JU/PJR/IX/2023/AT.13.01. Sehubungan dengan kegiatan pembangunan gedung dan atau pemanfaatan ruang saudara terdapat pelanggaran dengan alamat Jembatan Tiga Raya RT 02/016 (Exit Tol Jembatan Tiga) kelurahan penjaringan kecamatan penjaringan Jakarta Utara. Dengan kegiatan pembangunan baru jumlah 2 Lantai Non rumah tinggal sarana olahraga dan fasilitas pelayanannya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku undang undang Nomor 06/ 2023 tentang Penerapan Perppu 2/2022 Pasal 44 Jo & 45 Jo PP No 16/2021. Pasal 327 Ayat 1 dan 2 terdapat pelanggaran sesuai undang undang Tersebut.
“Lokasi proyek tersebut sudah diberikan SP dan selebih sudah saya suruh urus ijin,” menurut informasi dari dannu kasatpel DCKTRP kecamatan Penjaringan saat ditemui di ruang kerjanya
Namun Amat disayangkan surat teguran tersebut tidak di indahkan oleh sang pemilik pembangunan proyek tersebut, pada kenyataannya proyek tersebut masih terus Berjalan tanpa mengindahkan surat peringatan (SP, DCKTRP kecamatan Penjaringan Jakarta Utara)
Hal ini sontak menjadi perbincangan public yang menyoroti begitu lemahnya hukum di negara ini,
Sofian HR salahsatu aktivis dan pengamat kinerja pemerintah serta aparatur negara dari kalangan warga sipil mengomentari hal tersebut, Keterlambatan perkembangan laporan masyarakat terkait kegiatan proyek pembangunan gelanggang olahraga tersebut patut dicurigai adanya gratifikasi aliran uang haram ke instansi terkait.
Jelas ini sangat melawan Hukum dimana surat peringatan SP 1 DCKTRP kecamatan Penjaringan seakan tidak di indahkan atau tidak dianggap dengan terus melanjutkan proses pengerjaan Proyek pembangunan tersebut.
Inikan menjadi Satu pertanyaan besar terkait kinerja satuan Administrasi DCKTRP dan Satpol-PP pada kemana..? apakah kekurangan personil atau memang sudah menerima upeti sehingga lama sekali melakukan peninjauan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
“Saya berharap PJ Gubernur tegas terhadap jajaran instansi terkait permasalahan yang ada di tatanan Kota DKI Jakarta terutama di wilayah Jakarta Utara yang semakin Semerawut dalam penataan ruang dan pertanahan,” tegas dia
Pewarta : Shem Mp









