Nusantara

Di duga anaknya di Kriminalisasi oleh PT. Pratama Prima Bajatama, Alex menuntut Keadilan

Admin
×

Di duga anaknya di Kriminalisasi oleh PT. Pratama Prima Bajatama, Alex menuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bekasi – Rico Pujianto pasangan dari Alex dan Tuti Lestari yang mengaku korban kriminalisasi dari PT. Pratama Prima Bajatama dan hari ini merupakan sidang yang ke 18 dimana hari ini Sidang pembacaan Replik berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Jawa Barat, Rabu (20/9/23).

Dalam sidang Replik kali ini Rico bersama kedua orang tuanya didampingi kuasa hukum Alberto P Silitonga S.H., membawa Replik untuk di sampaikan kepada jaksa.

Alex ayah Rico Pujianto menyampaikan bahwa persidangan hari ini merupakan yang ke 18 kali di gelar sungguh sangat melelahkan tentunya, tapi saya sebagai orang tua tetap berusaha mencari keadilan untuk anak saya sampai titik darah penghabisan.

Alex menyampaikan bahwa sudah cukup lelah dengan perkara ini, anaknya di vonis bersalah oleh hakim sebelumnya dan telah menjalani hukuman 100 hari lebih. Sebagai orang tua tidak akan diam atas Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Pratama Prima Bajatama, yang menuduh anaknya menggelapkan uang perusahaan tanpa bukti. ungkap ayah Rico seusai mengikuti sidang sidang bersama dengan pengacara.

Alex menjelaskan Kronologis singkat awal mulai Rico kerja di PT. Tersebut yang harus menyiapkan syarat jaminan Sertifikat hak Milik (SHM) Rumah milik orang tua Rico di Surabaya kebetulan atas nama Rico serta Ijazah dari Rico sendiri untuk di serahkan di PT. tersebut dan ia resmi di terima bekerja. Sedangkan Alex orang tua Rico menyerahkan SHM tersebut dengan menotariskan keabsahan penyerahan milik mereka kepada Pihak PT.

Setelah beberapa tahun Rico yang ingin keluar kerja atau Resig di PT. tersebut namun tidak di perbolehkan dengan alasan yang tidak jelas. Padahal rico hanya ingin keluar baik-baik ingin mencari Suasana baru di luar. Tidak ada niat untuk membongkar kebusukan PT. tersebut yang telah melakukan penggelapan Pajak.

Lanjutnya Ketika Rico mendesak keluar, hingga Rico mengancam akan melaporkan kebusukan perusahaan yang sudah ia ketahui penggelapan pajak yang merugikan Negara. Malah PT tersebut bukan bertobat malah melakukan kriminalisasi dengan melakukan penculikan, menyekap, anak saya Rico dan memaksa menanda tangani surat yang berisi penggelapan uang Perusahaan. Apakah dengan mereka melakukan hal ini Rico tutup mulut dan tak bisa apa-apa! Hingga akhirnya Rico ditetapkan tersangka oleh pengadilan, dilakukan Penahanan di bulak kapal sejak tanggal, 5 Juni SD, 5 september 2023, dan dia sudah jalanin 100 hari lebih.

“Anehnya kata Alex dari apa disangkapann kepada anaknya sangat tidak masuk akal dimana seharusnya kalo memang benar Rico menggelapkan uang perusahaan kan tidak perlu takut ada jaminan yang lebih besar yaitu sertifikat diawal perjanjian kerja. Kenapa melakukan cara seperti itu, sementara orang tua Rico masih ada,” ucap Alex kesal.

Alex berharap seluruh dari persoalan hukum yang menjerat anak saya, betul-betul terbuka sampai pada akar persoalannya sampai pada Dakwaan mereka. Apakah anak saya Rico benar bersalah menggelapkan uang atau tidak. Diharapkan ada lanjutan untuk pemeriksaan Dirjen Pajak.

“Dan juga kepada yang mulia majelis hakim agar seluruh barang bukti yang kita sampaikan baik dari Pelapor dan terlapor bisa di terima dan benar-benar di cek yang sebenarnya. Hingga nantinya menjadi barang bukti untuk kita di pemeriksaan atau laporan kepada Dirjen pajak selanjutnya,” ungkap Alex.

Sedangkan Kuasa hukum dari Rico, Alberto P Silitonga menyampaikan hari ini pemeriksaan pembacaan dari pledoi kuasa hukum dan pledoi dari Kliennya. Dan setelah ini di jadwalkan tanggal 4 oktober 2023 untuk menjawab tanggapan penuntut umum, karna pledoi yang kita terima hari ini akan kita jawab. Ada banyak yang harus kita jawab.

“Lanjut kuasa hukum, dari beberapa barang bukti yang kita sampaikan, juga mengenai dihadirkannya Sertifikat dan Ijazah dari Rico (terdakwa), tidak bisa di hadirkan sudah 5 kali persidangan. Dari pihak perusahan pun tidak ada Etiakat baik mengembalikan kepada Kilennya saya,” ungkap Alberto.

Padahal sebelumnya di persidangan Dedi Setiawan selaku Direktur PT. Pratama Prima Bajatama berjanji akan mengembalikan sertifikat dan IJazah tersebut yang dulunya adalah sebagai jaminan di awal perjanjian pekerjaan.

Mudah-mudahan keadilan ada disini, kita akan tempuh upaya hukum untuk mendapatkan haknya Rico agar segera di kembalikan. Untuk sekarang ini kita Fokus pada apa yang di tuduhkan kepada klien kita.

“Apabila tidak terbukti secara otomatis kliennya kita bebas. Kalaupun nanti ada pelanggaran hukum lainnya mungkin kita buat laporan yang lain. “Tutup kuasa hukum.

 

Pewarta: Yape