MITRAPOL.com, Makassar – Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah di kantor DPRD Sulsel G.Tower L.9 jl Urip Sumoharjo Makassar.
Ranperda pajak dan retribusi daerah yakni, Penyedian tempat lahan parkir diluar badan jalan, Penyediaan penginapan, pesanggrahan atau villa,pelayananan jasa pelabuhan termasuk fasilitas jasa sandar dan labuh.
Selanjutnya jasa pelayanan alat,jasa penumpang barang, jasa olahraga, penjualan hasil usaha produksi daerah yakni penyediaan bibit atau benih bidang perikanan dan kelautan, perkebunan,peternakan, kehutanan dan pertanian.
Pemanfaatan bahan dan sarana laboratirium, pemanfaatan media publikasi, tarif retribusi perizinan tertentu, tarif retribusi jasa umum pada unit kesehatan daerah atau non Blood.
“Rapat dibuka dan dipimpin langsung ketua pansus pembahas ranperda tentang pajak dan retribusi daerah Fachruddi Rangga SE.M.Si bahwa Perda ini adalah pembaharuan Perda dalam ketentuan pada UUD no.1 pasal 94 tahun 2022, termasuk penghapusan pajak progresssif,” pungkas pak Rangga.
Hadir yang mewakili Gubernur sulsel ibu Since dan lingkup OPD Pemprov sulsel terkait.
“Dalam kesempatan ini anggota pansus pembahas ranperda ini tegaskan bahwa apabila ditemukan pungutan liar maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai pasal dan UUD yang berlaku, tegas anggota pansus jadi tidak ada lagi pungutan liar atau calo,” tegasnya.
Pewarta : Ali Ghugunk











