MITRAPOL.com, Lamteng – Kasus dugaan pungli di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) yang menyeret nama Sekda Lampung Tengah, Nirlan semakin meruncing.
Sebelumnya, lnspektur Kabupaten Lampung Tengah, Adi Sriyono telah membantah atas pernyataan Sekretaris Daerah, (Sekda) Nirlan terkait Lobi-lobi, kali ini pihak Kejaksaan Negeri, (Kejari) angkat bicara terkait pernyataan adanya lobi soal dugaan pungli.
Dari keterangan Kejari Lamteng, melalui Kasi Intel, Topo Dasawulan saat dikonfirmasi melalui telepon 087731xxxx58, Jumat (22/9/2023) yang menyebut bahwa pernyataan Sekda, Nirlan yang menyebut ada Lobi-lobi kepada pihaknya.
“Nggak benar itu namanya Lobi-lobi,” ujar Topo singkat.
Yang jelas lanjutnya, pada intinya tidak ada Lobi-lobi seperti pernyataan Sekda, yang menyebut bahwa ada orang Bupati yang dimintanya untuk melobi pihak Kejari untuk tidak melanjutkan proses hukum dalam dugaan pungli Koperasi KKLTB.
“Terkait hal itu, nanti akan saya sampaikan kepada Pimpinan,” katanya.
Sementara, saat disinggung jika memang pihak Kejari menolak atas pernyataan Sekda yang menyebut sudah dilobi orang Bupati, melalui Inspektur Kabupaten Lamteng, Adi Sriyono, kemudian langkah apa yang akan dilakukan pihak Kejari menganggapi hal itu, Topo enggan menjawab “Intinya tidak ada itu yang namanya Lobi-lobi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, lnspektur Kab Lamteng, Adi Sriyono melalui lrbansus, Darwin Yulian yang membantah soal dirinya yang disebut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nirlan, diminta untuk melobi pihak Kejaksaan setempat terkait dugaan pungli di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya (KKLTB).
“Dimana dari keterangan beliau yang mengatakan bahwa, pernyataan Sekda yang menyebut dirinya, (lnspektur) yang melobi ke Kejari, soal dugaan pungli Koperasi KLTB seperti yang beredar dipemberitaan, itu tidak benar,” terang lrbansus, Kamis (21/9/2023).
Pewarta : Lami