MITRAPOL.com, Lampung Selatan – Sejumlah anggota Laskar Lampung berkumpul di kediaman salah satu anggota pengurus yang beralamat di jalan lapas Way Hui Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (21/9/ 2023)
Adapun persoalan akibat timbulnya permasalahan atas dugaan batas tanah salah titik koordinat karena tidak sesuai dengan surat perkara perdata no 31/PDT.G/2022 Pengadilan Negeri Kalianda.
Dalam surat tersebut, Wahyudi selaku Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan ideologi Ormas Laskar Lampung menyampaikan dan membacakan surat terbuka dan tertulis untuk Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, yang berbunyi sebagai berikut :
KEPADA YTH :
KETUA PENGADILAN NEGERI KELAS I B KALIANDA
Dengan Hormat,
Permaklumkan kami LASKAR LAMPUNG INDONESIA menyampaikan, beberapa point permohonan demi memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Terutama bagi keluarga kami Bapak Syarifudin selaku Tergugat II. Dalam hal ini kami mohon agar segala upaya yang berkaitan dengan proses eksekusi” Dalam Perkara Perdata Nomor :31/PDT.G/2022 PN kalianda ” terhadap objek tersebut dapat di tunda pelaksanaan nya mengingat pertimbangan :
1. Keluarga kami bapak Syarifudin merupakan korban yang telah di rugikan baik secara moril maupun materil akibat peristiwa ini
2. Keluarga kami Bapak Syarifudin harus di berikan waktu seluas – luasnya untuk mempersiapkan perlawanan hukum Luar biasa demi memenuhi rasa keadilan untuk menuntut haknya yang telah dirugikan akibat peristiwa ini
3. Kondisi emosional saudara kami saat ini yang belum stabil sehingga di khawatirkan terjadi hal hal yang sama sama tidak kita inginkan di lapangan ( bentrokan fisik )
Untuk itu, besar harapan kami agar Pengadilan Negeri Kelas 1B Kalianda dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya.
LASKAR LAMPUNG INDONESIA
Pada kesempatan itu, Panji Nugraha. AB, SH selaku Sekjen Laskar Lampung dalan kesempatan tersebut berharap agar permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan serta kebijaksanaan dan berkeadilan bagi kedua pihak serta akan mengawal permasalahan ini sampai selesai.
Pewarta : MM