MITRAPOL.com, Jakarta – Penggiat Kamtibmas sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Heru Riyadi, S.H.,M.H, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dijajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Komjen. Pol. Wahyu Widada
Komjen. Pol. Wahyu Widada, Kabareskrim yang baru menjabat sejak dilantik pada tanggal 27 Juni 2023 ini sudah berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba kelas kakap sepanjang bulan Agustus, dengan barang bukti sitaan berupa 83 Kg Sabu, 50 Kg Ganja, 18.900 butir ekstasi, dan 117 gr kakain. “Total jiwa yang terselamatkan dari pengungkapan kasus ini sebanyak 735.818 jiwa”. (Antara, 6/9/2023).
Berkaca dari kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumbar IrJen. TM & Kapolres-nya, Heru Riyadi mengingatkan agar Barang Bukti (BB) harus segera dimusnahkan dengan batas waktu hanya 1 (satu) Minggu setelah kasus terungkap, hal tersebut merujuk kepada Undang Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
Pada pasal 91 disebutkan bahwa setelah menerima pemberitahuan penyitaan barang bukti Narkotika, Kepala Kejaksaan Negri setempat wajib untuk menetapkan status barang sitaan untuk pembuktian perkara dan dimusnahkan.
Masih pada pasal yang sama, disebutkan pula bahwa penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika dalam waktu tujuh hari setelah ditetapkan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negri setempat.
Menurut Heru Riyadi, yang merupakan Penggiat Kamtibmas dan juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Pamulang, barang bukti Narkotika itu seharus hanya diambil sedikit saja untuk pembuktian di Pengadilan, sisanya harus dimusnahkan ditingkat penyidikan, agar tidak terlalu lama mengendap ditempat penyimpanan untuk menghindari godaan penyalah gunaan/penyelewengan barang bukti.
Dengan memberikan batas waktu paling lama 1 (satu) minggu, maka dapat diartikan agar barang bukti itu tidak disalah gunakan baik oleh penyidik atau siapapun yang memiliki akses terhadap barang bukti itu. Kasus TM dan anak buahnya ini bukti nyata bahwa oknum penegak hukum menyalah gunakan barang bukti, pungkasnya.
Pewarta : Laber Zaini
Langsung ke konten











