Nusantara

Meski tidak mengantongi ijin, Tambang di Prangi kecamatan Padangan Bebas Beroperasi

Admin
×

Meski tidak mengantongi ijin, Tambang di Prangi kecamatan Padangan Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bojonegoro – Lalu lalang kendaraan dump truck menyebabkan polusi jalan di musim kemarau ini, juga cecaran tanah uruk dari atas truk yang tidak ditutup terpal membuat jalan raya kotor dan membahayakan pengguna jalan.

Dari kejadian tersebut reporter Mitrapol melakukan penelusuran dari mana arah sumber kegiatan exploitasi tersebut.

Setelah melewati hutan nampak lokasi tambang galian C di desa Prangi Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur penuh dengan puluhan dump truck tengah antri untuk pengisian muatan.

“Aktifitas pertambangan galian C tersebut sepertinya belum tersentuh hukum, padahal hampir setiap hari ada puluhan kendaraan dump truck keluar masuk di lokasi, Hal tersebut dikeluhan warga sekitar dan sangat mengangu aktifitas warga setempat,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media, Rabu (4/09/2023).

Padahal, berdasarkan aturan pada pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin.

Dengan tidak tersentuhnya pertambangan galian C di Desa Prangi Kecamatan Padangan Bojonegoro ini, membuktikan bahwasanya pemilik atau pengelola pertambangan tersebut memang merasa kebal dengan hukum.

” Pemkab Bojonegoro dan APH sudah seharusnya melakukan tata kelola yang baik terhadap Galian C sehingga bisa menjadi pengasilan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan Galian C karena berdampak negatif pada lingkungan.

Ketika pengelola tambang ditemui awak media terkesan enggan berkomentar dan malah bertanya,”mau buru-buru pulang ya mas?,” pungkas Sol.

 

Pewarta : Menco