MITRAPOL.com, Makassar- Pansus DPRD Sulsel Pembahas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi daerah laksanakan rapat kerja bersama OPD Pemprov Sulsel di Gedung Tower Kantor DPRD sulsel Rabu 04 September 2023 jl Uripsumoharjo Kota Makassar.
Rapat dipimpin langsung ketua pansus Fachruddin Rangga SE.M.Si didampingi Wakil Ketua Hj.Andi Sugiarti Mangun karim, M.Si dan asisten 1 Pemprov Sulsel Ibu Since.
Penjelasan batang tubuh ranperda telah terangkum secara sestimatik dilengkapi uud dan pasal yang mengatur tentang terif retribusi dan pembayaran pajak, seperti denda ditetapkan 1% dan pajak 2%, kemudian bagi hasil antara daerah kota dan kabupaten kepada provinsi yakni 30-70, ke Pemprov 30% dan 70% diluar Makassar dan Gowa dan Maros, penjelasan dari Bapenda sulsel.
Meskipun ini adalah akhir dari pembahasan ranperda pajak dan retribusi telah kita sepakati bersama antara DPR dan Pemprov namun dari segi petikan bahasa ada yang perlu di perbaiki jadi kita serahkan untuk perbaikan tata bahasanya kepada balai bahasa Pemprov sulsel selanjutnya berkomunikasi dengan Bapenda terkait itu dan kemudian diserahkan dokumen perbaikannya ke Pansus, dan selanjutnya akan di adakan rapat badan musyawarah dewan untuk rekomendasi pengajuan ke mendagri untuk mendapatkan persetujuan dan di Usul ditingkat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkas ketua pansus.
“Ia menambahkan penetapannya pada tanggal 13 September dan tanggal 24 konsultasi ke Mendagri,” imbuhnya.
Turut hadir Tim pakar/Tim Ahli DPRD Pembahas ranperda, Kanwi kementrian Hukum dan HAM sulsel, Bapenda dan Balai Bahasa provinsi dan segenap anggota pansus.
Pewarta : Ali Ghugunk