MITRAPOl.com, Pandeglang Banten – Proses pencairan BLT Dana Desa tahap 1 masih dilakukan hingga 07 Maret 2023. Jika merujuk pada jadwal tersebut, maka BLT Dana Desa tahap 2 akan cair awal Juli 2023. Pencairan BLT Dana Desa tahap 2 ini untuk alokasi bulan April, Mei dan Juni.
Namun, jika melihat hal tersebut diatas untuk BLT DD tahap 2 desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang – Banten ini jadi pertanyaan dan belum dikucurkan.
Kades Cigondang menerangkan dan mengakui bahwa untuk BLT DD tahap 2 di desanya belum juga dicairkan sedangkan sudah mengajukan proposalnya.
Benar belum turun anggaran BLT DD tahap 2 untuk desa Cigondang, dan kami dari pihak desa sudah mengajukannya dan sampai saat ini belum dicairkan juga, ucap Cepi ahmad suteja selaku kades Cigondang. Rabu, 04/10/23.
Inikan sudah bulan Oktober, kasihan juga masyarakat saya pak, lanjut kades, saya juga mau ke pandeglang mau mempertanyakan lagi, singkat kades.
Sementara itu, Royen Siregar selaku Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) sebagai control sosial sangat menyayangkan keterlambatan untuk pengucuran anggran BLT DD desa Cigondang ini.
Kenapa belum dicairkan, itukan sudah aturan pemerintah ataupun bantuan sosial kepada masyarakat yang ada di pedesaan melalui yang namanya BLT Dana Desa. Ko ini sudah bulan Oktober yang seharusnya sudah tahap pengajuan untuk tahap 3.tanyanya yang juga merasa kebingungan dan kaget.
Bukankah Penyaluran BLT ini bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Diharapkan segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.jika begini belum cair juga mana bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, lanjut Royen.
Jika dilihat di desa yang lain yang ada dikecamatan Labuan ini sudah pada cair loh untuk BLT DD tahap 2 nya, ini Cigondang ini belum juga, bukankah DD ini dikucurkan dari pusat.tanya Royen.
Sedangkan untuk KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.terangnya.
Saya harapkan untuk dinas terkait untuk segera menindaklanjuti untuk pengucuran BLT DD desa Cigondang ini, kenapa belum dicairkan kepada pihak desa, ini angaran tertahan dimana, jangan – jagan ” Ada udang Dibalik Batu nih, imbuh Royen dengan tsenyum kecilnya.
TIM