Nusantara

Diduga harus setor dengan jumlah yang bervariasi saat pencairan, Kartu PKH dan BPNT selalu dipegang Oknum Ketua RT

×

Diduga harus setor dengan jumlah yang bervariasi saat pencairan, Kartu PKH dan BPNT selalu dipegang Oknum Ketua RT

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Pandeglang Banten- Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dugaan pungli (pungutan liar) terjadi didalam program bantuan BPNT dan program PKH yang dikucurkan melalui Kantor Pos, dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum Ketua RT di Kp. Kalangsari desa Cigondang kecamatan Labuan kabupaten Pandeglang- Banten

Berdasarkan informasi yang digali oleh Mitrapol.com di lapangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan dirinya setiap pencairan harus setor kepada istri oknum Ketua RT-nya.

Ia pak, saya berkata jujur, setiap saya mendapatkan bantuan pasti saya harus setor ke rumah Ketua Rt, kalo tidak setor pasti didatangin kerumah saya, ucapnya.

Untuk jumlah yang harus kita kasih yah bagaimana jumlah bantuan yang kita dapatkan pak, contoh kemaren saya dapat bantuan program BPNT jumlah Rp. 600.000 saya setor 50.000 pak, yah pernah saya mendapatkan Rp. 900.000 yah saya kasih 100.000 pak. Lanjutnya.

Pernah saya mendapatkan beras 3 karung, yah harus buat RT-nya satu karung pak, pernah dapat buah dua plastik yah buat dia harus satu kantong plastik pak, saya pernah mau kasih sesuai keiklasan saya pak yaitu 30.000 tetap tidak bisa alasannya untuk dibagi-bagi, tuturnya.

Untuk kartu kami aja selalu dipegang oleh Pak Rt itu pak, ini aja baru dianterin ke kami karena sudah didatangin oleh wartawan, ujarnya Rabu (04/10/23).

Sebelumnya, awak media mendatangi rumah Ketua Rt pada tanggal 3 September 2023 beberapa hari yang lalu, dan benar saja bahwa kartu BPNT dan PKH milik KPM untuk RT 06/ RW 07 dipegang olek oknum Ketua Rt.

Awak media Mitrapol yang mendapatkan informasi bahwa setiap pencairan bantuan harus ada ngasih kepada oknum Ketua Rt tersebut, mencoba memintai keterangan untuk mempertanyakannya, namun sampai pemberitaan ini dipublis, saat dihubungi melalui selulernya, Ketua Rt tidak mengangkat telepon dari awak media.

 

Pewarta : RS/JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *