MITRAPOL.com, Kedungtuban – Wajah lesu nampak pada raut muka kuntet penjual sate yang sudah 13 tahun berjualan sate kambing di desa ketuwan kecamatan kedungtuban.
Penyebab wajah lesu Kuntet dikarenakan motor kesayangan yang dibeli dari menabung itu saat ini parkir di BRI Unit Sidorejo.
Bermula dari pinjaman kredit di BRI Unit Sidorejo dengan anggunan BPKB, sekitar 2 tahun yang lalu membuat dia harus merelakan motornya di sita oleh dua mantri BRI Sidorejo karena angsuranya telat lima bulan.
Penyitaan motor tersebut dilakukan oleh dua oknum pegawai BRI Sidorejo berinisial W dan U pada tanggal 28/9/2023 pukul 17.30 di warung sate saat kuntet berjualan.
“Saya itu pinjam uang di BRI 10 juta yang saya terima 9,5 juta dengan tenor 3 tahun angsuranya 460 ribu perbulan,namanya juga jualan kadang rame kadang sepi, ditambah kebutuhan pribadi,akibatnya saya telat bayar angsuran BRI,Akhirnya motor saya dibawa petugas BRI dan saya tidak bisa apa_apa,” ucap Kuntet
Sementara itu mantri BRI inisial UL ketika diklarifikasi reporter Mitrapol melalui sambungan telepon menyampaikan
“Saya sudah memberikan tiga opsi untuk debitur dan karena tidak ada pilihan maka saya sarankan motor biar di BRI saja,saya tidak menyita lho tapi motor biar di BRI saja,” pungkasnya.
“Tindakan oknum karyawan bank yang mengambil barang jaminan tanpa teguran & koordinasi dengan debitur, itu sudah merupakan tindakan hukum yang tidak benar. Sebab untuk mengambil barang sebagai sita jaminan ada prosedur tahapan hukum yang dilalui oleh lembaga perbankan.
Perilaku karyawan yang tidak mengindahkan aturan-aturan hukum juga merupakan tanggung jawab perbankan sendiri.
“Melihat kejadian tersebut, hendaknya lembaga perbankan juga mematuhi peraturan hukum dalam memberi pinjaman, termasuk sita jaminan bila ada wanprestasi dari debitur,” ucap Budi Prasetya SHI.
Pewarta : Menco











