MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Viralnya pemberitaan di media terkait adanya dugaan prakte pungli yang dilakukan oleh oknum Ketua RT di Kp. Kalangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten menjadi sorotan LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara).
“Saya harap untuk APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli program bansos PKH dan BPNT yang ada di Kp. Kalangsari, Desa Cigondang yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT setempat,” ujar Royen Siregar selaku Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) di kediamannya. Jumat (06/10/23).
Lanjutnya,”Jelas dikatakan bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.”
Saya peribadi bersama awak media sudah terjun ke lokasi untuk menelusuri dan memintai keterangan dari beberapa KPM dan menurut pengakuan mereka, bahwa oknum Ketua RT ini keterlaluan dan mereka jika tidak ngasih akan ditagih kerumah dan besar yang harus diberikan sebagaimana jumlah yang mereka dapatkan, terang Royen.
Dari salah satu pengakuan KPM mengatakan bahwa dirinya setiap mendapatkan bantuan pasti dia harus setor ke rumah oknum Ketua RT, kalau tidak setor pasti didatangin kerumahnya. Ngeri tau ngedengarnya, terang royen seakan hatinya bertanya emang RT harus begitu.
Untuk jumlah yang harus mereka (KPM) berikan bagaimana jumlah bantuan yang mereka dapatkan, contohnya dari penerima program BPNT jumlah Rp. 600.000 dia setor 50.000, kemudian jika mendapatkan Rp. 900.000 harus setor 100.000, lanjutnya.
Ada lagi yang paling menyedihkan atas pengakuan KPM ini pernah juga dirinya mendapatkan beras 3 karung, dan dari pengakuan KPM ini yah harus buat RT nya satu karung, begitu juga buah dua plastik dan buat oknum RT nya harus satu kantong plastik, yang lebih patal lagi pengakuan KPM ini bahwa dirinya pernah mau kasih sesuai keiklasannya yaitu 30.000 tetap tidak bisa alasannya untuk dibagi-bagi, papar Royen.
Saya percaya dan berharap pihak APH bisa melakukan langkah-langkah, agar tidak terjadi kejadian seperti yang dilakukan oleh oknum Ketua RT di kp. Kalangsari Desa Cigondang ini yang merasa kebal akan hukum, tegas Royen.
Pewarta : Jimmi Simamora