MITRAPOL.com, Pekalongan Jateng – Akibat ulah oknum Debt Collector di Kota Pekalongan, yang mengaku sebagai karyawan lesing BFI di Kota Pekalongan, sehingga salah satu warga Kabupaten Pekalongan suami istri mengalami kehilangan satu yunit motor Honda PCX warna hitam dengan Nopol G 6035 ST (05/10/2023)
Saat korban di konfirmasi menjelaskan,”Awalnya Debt Collector tersebut mendantangi rumah saya, dia menawarkan Program Relaksasi penurunan ansuran, dengan syarat membawa KTP, KK, STNK, serta motor Honda PCX Nopol G 6035 ST ke Kantor BFI Kota Pekalongan untuk di proses pengajuan Relaksasi penurunan angsuran.
Pada hari Jum’at 29/09/2023 pukul 14:00 Wib saya datang ke Kantor BFI Kota Pekalongan, langsung ditemui orang yang datang ke rumahku yang mengaku karyawan BFI bernama Mifta, lalu saya ditemui oleh Mifta dan saya di suruh tanda tangan diberkas yang katanya untuk proses keringanan ansuran, namun setelah saya tanda tangan baru diketahui bahwa kertas tersebut adalah kertas berita acara penyerahan yunit motor Honda PCX milik saya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pihak korban selaku konsumen BFI Pekalongan Kota mengalami kerugian Materil berupa satu yunit motor Honda PCX sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kota Pekalongan pada Kamis 05 Oktober 2023.
Pewarta : Tim
Langsung ke konten











