Info Polri

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Alfamart Raya Bojonggenteng

×

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Alfamart Raya Bojonggenteng

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com
ilustrasi kejadian perampokan

MITRAPOL.com, Sukabumi jabar – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Alfamart Raya Bojonggenteng, yang beralamat di Kp. Bojonggenteng RT/RW 05/02 Desa/Kec. Bojonggenteng Kab. Sukabumi, sekira jam 22.00 WIB, pada Jum’at malam (06/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mengambil uang tunai sejumlah Rp 34.222.514,- (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah) milik PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA dan 3 (tiga) Unit Handphone milik pelapor. (1 (Satu) Unit Hand Phone merk XIOMI MI8 Lite Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphoe merk XIOMI POCO X5 Pro 5G Warna Biru, dan 1 (satu) Unit Tab Merk SAMSUNG GALAXI TAB Warna Hitam), serta uang tunai lainnya sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).

Kronologis kejadiannya, Pada saat pelapor bersama saksi inisial MR saat akan menutup Toko tersebut, dihampiri oleh 2 (dua) orang menggunakan Jaket dan helm yang menodongkan pisau kearah leher dan meminta menunjukan brangkas penyimpanan uang.

Kemudian Pelaku melakukan Pencurian Dengan Kekerasan tersebut Dengan Cara Menodongkan Pisau dan mengikat Korban Dengan Lakban dan mengambil uang tunai di Brangkas dan Laci Kasir Alfamart.

Setelah itu, RH bersama ketiga temannya (MR, FN, NO) yang merupakan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bojonggenteng, untuk pengusutan lebih lanjut.

Adapun motif dari kejahatan tersebut adalah permasalahan ekonomi, dengan modus operandi pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365.

 

Pewarta : Gunawan/Abas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *