MITRPOL.com, Pandeglang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.
Namun menjadi pertanyaan besar dalam penyaluran LPG 3 kg subsidi ini terlihat makin maraknya pangkalan yang diduga tidak memenuhi prosedur yang ada dan seakan bisnis yang menjanjikan dari gas LPG subsidi dari negara ini.
Berdasarkan hasil penggalian informasi dari berbagai narasumber bahwa adanya diduga pangkalan dadakan, dimana ketika ada pengiriman dari agen baru terpapang nama pangkalan dan ketika selesai pengiriman selesai, plang pangkalan tersebut sudah tidak ada atau diambil kembali.
Dari salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya ini bahwa, untuk pangkalan yang ada di Carita persis disamping Ceria Mart dengan nama pangkalan Tini Suhartini Bahwa, dirinya bingung itu pengecer apa pangkalan.
“Ia saya juga aneh, itu pengecer atau pangkalan,” tanya dia serasa bingung.
“Yang jelas dia selalu dikirim pake mobil besar dan bertulisan Agen LPG 3 kg subsidi,” singkat dia.
Menelusuri aturan sebenarnya bahwa untuk suatu pangkalan resmi dari berbagai narasumber pangkalan yang resmi bahwa suatu pangkalan resmi itu, untuk pengirimannya harus sesuai dengan titik koordinat, terus memiliki timbangan, pemadam dll.
Menelisik dan memperdalam informasi, awak media mencoba menggali keterangan informasi yang didapat sebelumnya, benar saja pada tanggal 9 Oktober sekitar pukul 13 :10 wib, ada pengiriman dari agen, PT. Lautan Mas Gas Permata yang tertulis alamat di jln. Raya Nangor. KM 5 No. 14, Kel.Pegadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kab. Pandeglang – Banten berada di wilayah desa Carita dengan nama pangkalan “Tini Suhartini” dengan alamat Kp. Pagedongan RT 02/ RW 06, Kel. Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Didi ke awak media mengakui bahwa ketika pengiriman dipasang plang pangkalan dan ketika sudah pengiriman tidak apa – apa dicopot.
Ketika perbincangan dengan Didi keluar seorang perempuan, yang diduga pemilik pangkalan ” Tini Suhartini ” yang terlihat tidak merasa senang dengan kedatangan awak media dan bertanya ada apa ini, ko kesini aja ditanyain, sedangkan masih ada pangkalan lain seakan mengintervensi wartawan dalam tugas liputannya.
Terlihat jelas bahwa dari cara pembicaraan seorang perempuan ini ketidaksenangan kehadiran wartawan yang sempat adu argumen dan sempat meminta legalistas wartawan dan sudah melihat KTAnya, jelas terlihat seakan ada yang disembunyikan dari gaya perempuan ini tidak menyenangkan dan seakan tidak perduli dengan tugas wartawan.
Dilokasi kejadian, Pak Didi yang mendampingi supir mencoba meminta maaf atas perilaku perempuan tersebut yang tidak paham dengan tugas wartawan.
Sudah Pak, nanti saya jelasin sama ibu itu, kalo bapak kami mengerti bahwa tugasnya mengumpulkan informasi, saya meminta maaf Pak, dan mencoba menyodorkan uang Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) serasa untuk menyogok wartawan.
Dilokasi yang berbeda dan hari yang berbeda awak media mencoba menggali informasi dari pangkalan resmi, sebut saja hartono (nama samaran) kita pangkalan resmi yah harus pengirimannya dititik koordinat yang sudah diajukan awal, terus untuk kuota itu ada batasannya.
Makanya bapak coba cek dia di wilayah mana untuk pangkalannya, harus ada no registrasinya, jika memang untuk pangkalannya di desa A misalnya berarti titik koordinat pengiriman dari agen yah harus sesuai dengan yang tercantum di alamat pangkalannya.
“Yah mana bisa atuh nama pangkalan di desa A misalnya pengiriman di lokasi desa B. Aturan dari mana,” papar Tono. Rabu, (11/10/23). TIM.