Jakarta

Benny sampaikan apabila PMI kabur akan berstatus Ilegal dan bisa kena Denda

Admin
×

Benny sampaikan apabila PMI kabur akan berstatus Ilegal dan bisa kena Denda

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) lagi melakukan pelepasan 144 PMI ke Korea Selatan dan 5 PMI ke Jerman Program Government To Government atau pemerintah melalui pemerintah yang berlangsung di EL Royal Hotel Kelapa Gading Jakarta, Senin (16/10/23).

Pelepasan dipimpin langsung oleh kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Sestama dan jajaran Madya dan Pratama di lingkungan BP2MI yang di hadiri juga oleh Siswa SMKN 36 G Jakarta.

Dalam kesempatan itu Benny Rhamdani mewanti-wanti pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak terbujuk untuk kabur dari penempatan kerja yang telah disepakati. Banyak dari kasus tersebut berasal dari PMI yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan.

Dia menyebut angka PMI kabur dari sektor tersebut mencapai 700 orang yang menimbulkan masalah bagi Pemerintah Korsel dan perwakilannya di Indonesia sudah merekomendasikan untuk menutup kesempatan kerja PMI.

“Saya sedang bernegosiasi agar tidak ditutup. Tapi saya minta juga saudara yang bekerja di sektor fishing (perikanan) untuk tidak menjadi kaburan, karena bujuk rayu, tipu daya orang-orang tertentu yang menjanjikan sesuatu yang lebih indah, hati-hati,” ujar dia kepada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan dan Jerman.

Benny mengatakan PMI yang memilih kabur akan berstatus ilegal dan jika terjaring razia akan dikenakan denda Rp400 juta per orang.

“Hati-hati, ini banyak ya, dan bahkan ada sindikatnya juga yang menawarkan pindah di sini, gajinya lebih tinggi. Itu bohong,” kata dia.

Ia menjelaskan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, PMI diberikan perlakuan hormat oleh negara agar tidak ada pihak yang memandang remeh dan menghinakan pekerja.

Fasilitas untuk keberangkatan PMI juga diberikan berupa lounge khusus di tujuh bandara internasional di Indonesia serta diberikan credential letter atau surat kepercayaan negara, yang mana hanya diberikan kepada duta besar RI.

BP2MI telah menempatkan 224.773 PMI, baik melalui Program G2G (Goverment to Goverment) dan P2P (Private to Private) selama 1 Januari-12 Oktober 2023.

 

Pewarta : Yape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *