MITRAPOL.com, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersama jajaran menggelar konferensi pers atas penangkapan 3 orang pegawai Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Tangerang yang berlangsung di command Center BP2MI Jakarta, (19/10/23).
Di hadapan para awak media Benny Rhamdani meminta Kejari Kota Tangerang untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum pegawai BP3MI Banten yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus membuka layanan money changer kepada pekerja migran Indonesia.
Sebelumnya Benny Rhamdani mendapat informasi di beberapa media tentang penangkapan ketiga BP3MI tersebut dan tegas menyampaikan untuk mendukung Kejari dalam menindak para oknum tersebut.
“Tindakan pungutan liar tersebut tidak bisa diberikan toleransi. Kami minta Kejari untuk memberikan hukuman yang berat karena telah melakukan kejahatan,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dengan tegas.
Dari informasi yang didapat Benny mengemukakan pada 18 Oktober 2023 Kejari Kota Tangerang menangkap tiga oknum BP3MI yaitu berinisial HP, MT dan JS, atas dugaan korupsi atau pungli dengan modus pungutan liar kepada pekerja migran Indonesia di Bandara Soekarno Hatta dengan membuka layanan money changer yang tidak sesuai dengan nilai tukar semestinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Kota Tangerang, lanjut Benny, ketiga oknum BP3MI tersebut sudah beroperasi selama dua tahun membuka layanan money changer dengan tukar rupiah yang tidak sesuai.
“Terakhir mereka melancarkan aksinya kepada 17 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi pada tanggal 4 Oktober 2023. Dari hasil tindakan kejahatan itu Kejati mengamankan uang seratus juta rupiah lebih,” paparnya.
Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu menegaskan BP2MI tidak mempunyai wewenang atau aturan yang memperbolehkan pegawai BP2MI untuk membuka layanan money changer terhadap pekerja migran Indonesia yang tiba ke Tanah Air dari negara penempatan.
“Jadi jika ada pegawai BP2MI membuka layanan tukar rupiah di seluruh Indonesia, segera melapor kepada kami, akan kami langsung tindak hukum. Ini jelas pelanggaran yang mengkhianati konstitusi negara,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Benny juga meminta kejaksaan melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan intimidasi atau pemaksaan terhadap pekerja migran Indonesia untuk menukar uang asing kepada oknum BP2MI agar seluruh pihak-pihak yang terkait, termasuk otak dari dugaan kejahatan itu terbongkar tuntas.
“Sejak awal saya katakan ada kejahatan di masa lalu tentang penukaran mata uang hingga PMI digiring untuk naik transportasi yang menjadi bisnis pihak-pihak tertentu. Itu bukan cerita bohong, tentu karena saya memiliki banyak sumber informasi, bahkan jauh sebelum saya memimpin BP2MI,” tuturnya.
Benny mengatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut. BP2MI percaya profesionalisme aparat penegak hukum yang menangani kasus itu.
Pewarta : Yape