MITRAPOL.com, Tangerang Kota – Pemasangan tiang jaringan Internet dibeberapa titik di wilayah RT 03/10 Kelurahan Plawad Utara Kecamatan Cipondoh Tangerang Kota oleh salah satu perusahaan provider di malam hari dan pengerjaannya terkesan terburu-buru menimbulkan kecurigaan warga setempat.
Saat dikonfirmasi, pekerja menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah mendapat ijin dari pihak Ketua RT 03/RW 10 kelurahan Plawad Utara kecamatan Cipondoh Tangerang kota.
“Maaf Pak, untuk kegiatan pemasangan Tiang serta Kabel Fiber Optic ini sudah mendapat ijin dari Ketua RT 03, Pak Bambang silakan bapak komunikasi dengan pak RT,” ujarnya.
Ditemui di tempat terpisah, Menurut Bambang selaku Ketua RT03/RW10, mengatakan, Kalau masalah perizinan, otomatis kan dia mau bentuk PT atau CV ya mungkin ada ijin ya untuk urusan itu saya tidak mengetahui ya pak ya, waktu itu saya tanya kamu dari mana, kalau gak salah yah mereka dari PT Berkah Mandiri ada markasnya di situ tempat buat naruh barang.
Lanjut Bambang, Waktu menghadap itu pak Habib namanya dia yang menghadap saya untuk minta izin di lingkungan, kalau untuk uang yang diberikan memang benar tapi tidak Jutaan ko, kontribusi itu buat warga buat lingkungan bukan pribadi,” kelitnya
Disisi lain, saat ditemui, pihak kelurahan melalui Lurah Cipondoh Toni menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diketahui dan tidak ada laporan dari pihak RT maupun penanggungjawab perusahaan.
“Selama ini, kalau saya tau, saya akan langsung monitoring, tapi ini tidak ada yang melaporkan adanya kegiatan tersebut, saya baru tau ini dari bapak, saya akan panggil RT tersebut untuk menjelaskan masalah kegiatan itu,” tegasnya.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Pengamat Kinerja Pemerintah dari Kalangan Warga Sipil, Zainal Arifin SH yang mengatakan,”Pemasangan tiang internet ini dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut, maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan,” ujarnya.
Hanya saja, lanjuta dia, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan, alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan, padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin, bebernya, Kamis (19/10/23).
Pewarta : Shemy