MITRAPOL.com, Pandeglang – Pemberitaan yang viral terkait pangkalan tabung gas subsidi LPG 3kg dari media Mitrapol.com yang berujung pengancaman terhadap wartawan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan menjadi banyak dugaan.
Salah satunya, Rezqi Hidayat, SPd selaku Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas menyoroti dan mengatakan banyak pertanyaan, yang ujungnya adanya dugaan pengancaman dan intervensi dari Didi dan adik dan istrinya.
Saya sudah membaca berita pertama dari media Mitrapol.com dan jelas dalam pemberitaan tersebut isinya diduga menyalahi aturan yang dimana bahwa berdasarkan pantauan awak media seperti yang terjadi sebelumnya, pembongkaran dari agen PT. Lautan Mas Gas Permata” yang tertulis alamat di Jl. Raya Nangor. KM 5 No. 14, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kab. Pandeglang – Banten, untuk penurunanya ataupun pembongkaran tabung gas LPG 3kg bersubsidi ini tidak sesuai dengan alamat nama pangkalan tercantum.
Bahwa jelas nama pangkalan “Tini Suhartini” Tertulis alamat Kampung Pagedongan RT 02/ RW 06, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. “Dan bahwa pembongkaran tabung gas LPG 3kg bersubsidi untuk pangkalan “Tini Suhartini” Dari agen PT. Lautan Mas Gas Permata ini berada di desa Carita dan tidak sesuai dari alamat yang tertulis di nama pangkalan,” terang Rezqi l lp
“Bapak Didi ini kenapa harus marah – marah, dasar dia apa.? apakah Didi ini sebagai pemilik agen, atau hanya sebagai supir.? pemilik pangkalan.? atau suruhan dari agen untuk memarahi atau mengintervensi, mengintimidasi kinerja dari pada wartawan,” tanya Rezqi.
Saya sudah mendengar dari rekaman percakapan mereka, “jelas disitu ada bahasa awas dan akan melabrak dan dirinya asli orang Carita dan bahwa awak media ini anak pendatang dan jagan macam – macam, nah itu aturan dari mana,” tanya lagi.
Nah, didalam rekaman ada suara perempuan yang mengakui dia sebagai bagian gudang dan mengakui dirinya bernama Tini Suhartini dan megatakan itu penurunan sudah sesuai titik koordinat dan sudah diketahui ceker.
Saya yakin lanjut Rezqi, ketika sudah diketahui oleh pihak pertamina ataupun disuruh dipecah, otomatis harus ada perubahan nama alamat pangkalannya. Pengakuan mereka juga didalam rekaman ada 3 titik yaitu, Cengkara, Sukajadi dan Carita.
Jika di Cengkara pasti ada alamat yang jelas, jika di Sukajadi juga pasti ada alamat yang jelas, dan jika di Carita pasti ada alamat yang jelas. Inikan kejadian sebenarnya bahwa penurunan di wilayah Desa Carita tapi bertulis nama pangkalan “Tini Suhartini” beralamat di kampung Pagedongan Desa Sukajadi. Saya jadi bertanya – tanya juga nih, yang menyalahi aturan siapa, pihak pertamina, pihak pangkalan atau pihak agen,” paparnya.
Jadi menurut saya profesi wartawan ini dilindungi secara khusus oleh Undang-Undang, dalam menjalankan tugasnya, artinya sepanjang seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar maka wartawan tidak dapat dihalangi, dilakukan penyitaan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pembunuhan.
“Tapi berdasarkan kejadian dan obrolan dalam rekaman bahwa kinerja wartawan ini sangat dihinakan,” imbuhnya. (red)