MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana seorang Kepala Desa memiliki posisi dan peran yang sangat krusial dan strategis atas kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang dipimpinya.
Dalam Undang Undang No 6 tahun 2014 pasal 26 disebutkan Kepala Desa bertugas “Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, “Melaksanakan Pembangunan Desa, “Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan “Pemberdayaan masyarakat Desa
Mengacu kepada hal sebagaimana dimaksud maka tidak berlebihan kiranya jika sebagai salah satu warga masyarakat desa ‘Ustadz Ismail yang beralamat di kampung Tegalpanjang desa Sukajadi kecamatan Cimanggu Sukabumi Jawa Barat ini menaruh harapan besar kepada Kepala Desa Sukajadi yang saat ini dijabat oleh Muhamad Zen untuk kiranya dapat secara bersama sama dengan aparatur perangkat desa juga unsur lembaga desa lainya memikirkan mencari solusi terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa Sukajadi
Salah satu harapan besar Ustad Ismail adalah perbaikan sarana dan prasarana penunjang pertanian, mengingat sebagian besar masyarakat desa Sukajadi adalah petani ” Kesejahteraan warga masyarakat akan meningkat jika sektor pertanian diperhatikan dan dibenahi,” ujar Ustadz Ismail
Dan menurut informasi yang saya tahu pada tahun 2023 ini anggaran untuk program penguatan ketahanan pangan mencapai 20 % dari anggaran Dana Desa bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintahan desa Sukajadi sehingga kesejahteraan dan kemajuan di desa Sukajadi akan terwujud nyata,” harapnya.
Pewarta : Sp. Rayrobbend Swr











