MITRAPOL.com, Jakarta – Melvin Edward Pontoh warga asli Sangihe Sulawesi Utara (Sulut) menanggapi pemberitaan yang dimuat di media online di Sulut dengan isi berita tentang dugaan 17 paket pekerjaan Dinas Sangihe PUPR yang terindikasi korupsi, Melvin sampaikan hal tersebut ketika awak media melakukan wawancara khusus di Jakarta, (30/11/23).
Melvin menyampaikan bahwa dengan adanya temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, maka saya harap APH dalam hal ini Polda Sulut dan Kejati Sulut agar segera menindak lanjutinya, dengan banyaknya temuan seperti ini maka seorang Kadis PU harus bertanggung jawab.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh para koruptor yang ada di Sangihe ini sudah sangat meresahkan masyarakat, Melvin menegaskan APH di Sulut masih lambat dalam menanganinya, oleh karena itu Melvin akan membuat laporan ke Bareskrim dan Kejagung.
“Ya, hal ini segera ditindaklanjutin agar supaya kesejahteraan masyarakat di kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi lebih baik dan bahkan ada kemajuan dengan tidak ada lagi koruptor-koruptor seperti ini,” ungkap Melvin yang juga sebagai Wakil Ketua GAMKI DKI Jakarta.
Saya mengajak masyarakat Sangihe untuk peduli dalam perkara yang sangat serius ini karna ini bisa mempengaruhi menghambatnya perkembangan pembangunan wilayah Sangihe kedepannya, tutup Melvin
Sebelumnya, dalam pemberitaan disalah satu media online di Sulut ditayangkan dengan judul “17 paket pekerjaan Dinas PUPR Sangihe bakal masuk ranah Hukum” dan dalam isi pemberitaan tersebut Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan temuan di tahun 2022 dan Aktivis antikorupsi Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) yang di pimpin oleh Jeffrey Sorongan akan melaporkan hal ini kepada APH.
Dalam rincian 17 paket yang di duga terindikasi di korupsi tersebut sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pembangunan JI. Ngalipaeng-Tumalede senilai Rp152.157.097,74, dikerjakan oleh PT.GMP.
2. Pekerjaan Pembangunan JI. Dalokaweng-Lehupu-Sampakang senilai Rp451.948.177,50, dikerjakan oleh PT.API.
3. Pekerjaan Pembangunan JI. Salurang-Hangke-Palareng senilai Rp86.070.770,00, dikerjakan oleh PT.ADP.
4. Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi SPAM IKK Tabukan Utara senilai Rp57.036.248,80, dikerjakan oleh CV.ME.
5. Pekerjaan Rekonstruksi JI. Kawiwi-Sampakang senilai Rp464.018.302,57, dikerjakan oleh PT.ADS.
6. Pekerjaan Rekonstruksi JI. Eneratu-Binongos senilai Rp56.035.027,37, dikerjakan oleh PT.RSU.
7. Pekerjaan Rekonstruksi JI. Pusunge-Utaurano senilai Rp72.374.542,02, dikerjakan oleh PT.HM.
8. Pekerjaan Rekonstruksi JI. Utaurano-Kedang-Bowongkalaeng-Beha senilai Rp72.656.966,11, dikerjakan oleh PT.KKA.
9. Pekerjaan Pembangunan Intake Onggoi Kelurahan Pananekeng senilai Rp4.517.649,36, dikerjakan oleh CV.CMB.
10. Pekerjaan Rehabilitasi Tanggul Teluk Tahuna senilai Rp60.920.430,73, dikerjakan oleh PT.AUN.
11. Pekerjaan Rehabilitasi Intake Kaluhagi 10 L/D Kelurahan Tona I senilai Rp11.917.822,65, dikerjakan oleh CV.CMB.
12. Pekerjaan Penggantian Pipa Kelurahan Tapuang dan Dumuhung (~100 mm) senilai Rp11.034.793,00, dikerjakan oleh CV.R.
13. Pekerjaan Rekonstruksi JI. Sowaeng-Batunderang senilai Rp97.930.320,51, dikerjakan oleh PT.KMA.
14. Pekerjaan Rekonstruksi Jl. Sowaeng-Bowongbulo-Hadakele senilai Rp87.491.549,64, dikerjakan oleh PT.GMP.
15. Pekerjaan Rekonstruksi Jl. Tariang-Timbelang-Makaliahe senilai Rp41.499.970,43, dikerjakan oleh PT.BP.
16. Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi dan SR SP AM Desa Lapango senilai Rp44.512.009,30, dikerjakan oleh CV.P.
17. Pekerjaan Rekonstruksi JI. Pananuareng senilai Rp51.205.567,09, dikerjakan oleh PT.SDK.
Melvin mengatakan, dirinya akan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah tindakan hukum penyidikan, penyelidikan terkait proyek proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kadis PUPR belum bisa dimintain keterangan atau tanggapan mengenai pemberitaan di atas.
Pewarta: Yape












