MITRAPOL.com, Mitra Sulut – Marak dan semakin menjamurnya Tambang Emas illegal bak tinawan tumbuh di musim hujan di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) tepatnya di Alason dan Posolo Ratatotok seolah olah dibiarkan begitu saja oleh aparatur tanpa ada peringatan keras atau sanksi tegas.
Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ketua LSM Swara Bogani, Rafik Mokodongan meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) untuk menindak dengan tegas pertambangan emas ilegal yang memakai alat berat di wilayah Ratatotok yang meresahkan masyarakat.
Praktik kejahatan illegal ini sangat terlihat di kawasan hutan Ratatotok, banyak alat berat didatangkan untuk merambah hutan, untuk mengambil hasil bumi tanpa perlu membayar pajak sebagai pendapatan utama negara.
Masih menurut Rafik, pihaknya meminta Polda Sulut untuk bisa menindak Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Minahasa tenggara Mitra karena aktifitas tersebut sangat meresahkan apa lagi dengan menggunakan alat berat, dari beberapa informasi di lapangan adapun yang duga pemilik tambang berinisial LKW, TSN dan AWG.
“Seharusnya ini dipandang serius oleh kepolisian, terutama wilayah hukun Polda Sulut, karena saat ini masyarakat terancam akan terjadinya bencana alam seperti banjir bandang di ratatotok,” kata Rafik Mokodongan
Dilanjutkan Rafik bahwa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, telah menegaskan agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, seperti judi online, pungli, hingga pertambangan emas ilegal.
“Untuk itu Saya minta Pak Kapolda Sulut Setyo Budiyanto hentikan dan tangkap para pengusaha pertambangan emas ilegal. Karena Pak Kapolri telah menegaskan agar seluruh jajaran Polda untuk ditindak aktivitas pertambangan emas tanpa ijin,” tandas Aktivis Rafik yang sangat gentol ini
Rafik. berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut untuk menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal yang memakai alat berat diwilayah hutan ratatotok.
“Saya minta pak Kapolda Sulut dapat menyikapi akan hal ini, tindak tegas aktivitas perusahan tambang emas ilegal yang beroprasi di wilayah ratatotok. Karena jika hujan intensitas tinggi di ratatotok masyarakat menjadi was-was akan adannya banjir bandang,” ucap Rafik
Namun tak dapat dipungkiri, yang namanya ilegal tentu menggiurkan bagi beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengumpulkan pundi pundi rupiah dari penambangan illegal ini.
Rafiq juga menegaskan, Lingkungan ini bisa tercemar akibat ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan, diduga pengusaha-pengusaha itu tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang di Indonesia.
“Seolah-olha UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,” tegasnya.
Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.
Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dibiarkan.
Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.
“Pantas masyarakat beropini, seolah ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas tersebut yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya,” cetus dia.
“Sekali lagi saya meminta kepada Polri juga Kementerian KLHK agar turun kelapangan dn berantas para cukong kejahatan PETI di Ratatotok.” tegasnya
Pewarta : Chandra