Hukum

Merasa dipermainkan, isteri Welly Andika pertanyakan pelayanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Admin
×

Merasa dipermainkan, isteri Welly Andika pertanyakan pelayanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus Narkoba yang menjerat Welly Andika beberapa waktu yang lalu sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan masa hukumam Enam Tahun Enam Bulan penjara yang di ketuk oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat Dr Florensani Susana Kendenan SH.,MH, serta disaksikan para Hakim Anggota pada 13 Juni 2023 Lalu.

Namun yang menjadi kekecewaan dalam proses persidangan, mulai dari persidangan hingga petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak keluarga maupun istri belum mendapatkan informasi lengkap soal persidangan hingga keluar Petikan Putusan dengan Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, pihak keluarga serta istri tidak mengetahui barang-barang yang menjadi barang bukti saat ini berada, mulai dari HP serta dompet yang berisikan uang jutaan milik istrinya.

Hingga hari Selasa, 5 Desember 2023, istri dari Welly Andika yang ditemani rekan wartawan, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mempertanyakan itu semua.

Dari informasi yang didapat dari salah satu Staf yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, diketahui bahwa surat Putusan Pengadilan langsung memberikan tembusan kepada Lembaga Pemasyarakatan Salemba serta kepolisian.

“Iya pak ada yang bisa saya bantu, untuk Petikan Surat Keputusan ini bisa kami perlihatkan untuk di baca serta di bawa jika memang diperlukan,” ujar salah satu Staf yang tidak dapat disebut namanya memberikan surat tersebut

Dalam isi surat Petikan Putusan tersebut, ada bahasa yang menjadi pemikiran istri Welly Andika bingung dengan adanya dugaan penahanan Barang Bukti seperti HP Merk Xiaomi Note 4 milik dia tanpa ada pemberitahuan apapun, didalam petikan surat tersebut tertulis, padahal HP tersebut adalah milik anaknya untuk dipergunakan kepentingan sekolah anak saya masa Covid 19 kala itu. Hingga saat ini masih belum bisa mengambil barang tersebut dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Hp android Merk Xiaomi Note 4 itu memang tidak ada harga bagi sebagian orang, namun HP Android itu berguna sekali untuk anak saya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, saya berharap kepada Kejaksaan agar dapat mengembalikan HP Android itu untuk dipergunakan anak saya dalam kegiatan sekolah,” ujarnya.

Disisi lain, saat dikonfirmasi, Staf Bagian Ruangan Barang Bukti dengan sebut saja Pak Danu yang kala itu menjaga ruangan tersebut, menjelaskan bahwa jika ingin mengambil barang tersebut diminta untuk menemui Jaksa yang menangani perkaranya untuk berkomunikasi.

“Bapak atau ibu silakan temui Jaksa yang menangani perkara tersebut, untuk berkomunikasi,” ucap dia dengan singkat

Namun disisi lain, saat dikonfirmasi di ruang pelayanan, pihak keluarga diminta untuk hadir esok hari dikarenakan Jaksa yang dimaksud tidak ada di tempat.

Hingga hari Kamis, 7 Desember 2023, Jaksa yang dimaksud belum datang juga, dari pukul 08.50 WIB hingga 09.16 WIB, istri dari Welly Andika terus menunggu, padahal sebelumnya telah diberikan janji oleh bagian pelayanan yang ada di lokasi tersebut untuk dapat datang hari ini pukul 07.30 WIB

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kabar lebih lanjut dari pihak kejaksaan Negeri Jakarta Barat mulai dari pimpinan hingga jajarannya.

 

Pewarta : Shemy