Jakarta

Berdiri di atas lahan fasus fasom, Puluhan kios diduga gunakan listrik secara illegal, Petugas diminta menindaklanjuti

Admin
×

Berdiri di atas lahan fasus fasom, Puluhan kios diduga gunakan listrik secara illegal, Petugas diminta menindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Jakarta – Puluhan Unit Kios dengan Konsep Food Court yang berdiri diatas lahan fasus fasom diduga menggunakan listrik ilegal (tidak resmi) alias nyuri, Hal itu terlihat saat Wartawan melakukan Investigasi di lokasi ini beberapa waktu yang lalu, dari sekian banyak kios tidak ada satupun kios yang terlihat adanya Bok Meteran Listrik milik PLN.

Kios yang berdiri diatas lahan fasus fasom itu berada di kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Tanah Merah, Penjaringan Jakarta Utara yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu itu disinyalir menjadi tempat bancakan oknum pengurus wilayah dimana seluruh pedagang yang menempati kios Tersebut wajib membayar dengan uang Bulanan yang diduga bernilai fantastis.

Menurut beberapa sumber informasi yang tidak dapat disebut namanya untuk dapat berjualan di area tersebut para pedagang wajib membayar Pajak dengan berbagai alas an, terutama untuk kebersihan, keamanan serta penerangan.

“Mas kalau untuk dagang, kios ini bisa sewa atau beli dari pengelola kios yang dibeli dengan harga 30 jutaan lebih per kios dengan ukuran yang tidak lebih besar dari kandang kerbau, itu belum termasuk biaya tiap bulan untuk kebersihan lingkungan serta listrik,” ujar salah satu pemilik Kios. Jumat (08/11/23).

Dia kembali menjelaskan, Kalau untuk biaya listrik tergantung berapa banyak barang yang digunakan dalam kegiatan usaha berdagang per item alat elektronik bisa puluhan ribu per item yang digunakan.

Hitungan untuk biaya listrik ada bagian penagihan dari pengelola kios yang ada disini, namun mas bisa lihat lah situasi yang ada saat ini lebih ramai penjual dari pada pembeli jelas kalau untuk pengeluaran saja tidak menutupi apa lagi harap keuntungan, bebernya.

Di tempat yang sama, seorang pemilik kios bernama Akbar mengatakan bahwa kalau untuk kontrak kios dengan beli kios dari orang yang pertama nempatin itu sama lebih efisiensi saya bandingkan bayarin aja Kios dari pada sewa, ucap Akbar

“Saya mau jual kios ini mas, saya buka harga 32 Jutaan, dari pada abang sewa, karena kalau sewa disini Jelas tidak ada yang harganya di bawah 500 ribu perbulan, mending beli aja,” jelasnya.

“Saya mau jual karena saya mau pindah tugas kerja ke luar kota, untuk menempati kios ini jual belinya hanya surat peralihan saja dari pemilik awal ke pemilik baru, untuk biaya bulanan, biasa, tapi kalau listrik memang tergantung pemakaian, dan ada berapa item barang elektronik yang digunakan, biaya listrik nanti ada yang nagih dari pihak pengurus wilayah,” tambah dia dengan polosnya.

Hal ini pun sontak menjadi sorotan public, salah satu aktifis warga sipil, Zainal Bis mengatakan,”Kegiatan tersebut diduga telah menubruk aturan secara administrasi peraturan pemerintah serta bisa jadi ada unsur Pidananya, mengapa saya katakan itu, karena pertama, bangunan yang berdiri diatasi lahan Fasus Fasom tanpa ijin jelas secara aturan melanggar, ditambah kuat dugaan penggunaan listrik ilegal atau tidak resmi, jelaskan itu ada unsur-unsur agar pihak pemerintah serta kepolisian melakukan peninjau ke lokasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.

Dan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.

Selain pidana penjara, dalam Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.

Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN.

PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutus pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik, Saya Berharap Pihak kepolisian melakukan peninjauan terkait hal tersebut jika ada unsur Pidananya Jangan dibiarkan langsung proses dan Gali semua siapa saja yang Terlibat, pungkas Zainal.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih nencari dan menunggu konfirmasi dari berbagai pihak.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *