Nusantara

Peringati HKN Pemkab Buton Utara Gelar Jambore Kader Posyandu

Admin
×

Peringati HKN Pemkab Buton Utara Gelar Jambore Kader Posyandu

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Buton Utara Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), Melaui Dinas Kesehatan Butur menggelar Jambore Kader Posyandu dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 Tahun 2023. HKN diperingati setiap tahunnya pada tanggal 12 November 2023.

Di ketahui bahwa, Jambore Kader Posyandu dalam rangka memperingati HKN ke-59 , dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Buton Utara Dr.H.Muh. Ridwan Zakariah, bersama Ketua TP. PKK Butur Dra. Hj. Muniarty M. Ridwan, Wakil Ketua TP.PKK Amalia Ahali, para Pimpinan OPD, serta perwakilan TNI /Polri, Camat dan Kapus, yang berlangsung di lapangan Raja Jin Ereke Jumat (08/12/2023).

Dalam memperingati HKN Ke 59 tingkat Kabupaten Buton utara diawali dengan senam sehat yang di lanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas terselenggaranya Peringatan HKN, sekaligus dirangkaikan dengan aneka lomba berhadia, diantaranya lomba yel-yel dan cerdas cermat.

Dalam sambutannya, Bupati Butur Ridwan Zakariah mengucapkan Tema Peringatan HKN yang ke-59, yaitu “Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju” mencakup enam pilar.

Keenam pilar tersebut, antaralain, transformasi Layanan Kesehatan Primer, transformasi Layanan Rujukan, transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, transformasi SDM Kesehatan, dan transformasi Teknologi Kesehatan.

Lebih lanjut,Bupati dua periode itu mengatakan, bahwa manusia Indonesia yang sehat dan cerdas adalah kunci mencapai visi Indonesia Emas 2045. Karenanya, tema Hari Kesehatan Nasional ke-59 tahun 2023.
Yaitu “Transformasi kesehatan untuk Indonesia maju” muttak kita laksanakan untuk mencapai masa keemasan,” ungkapnya.

Agar diketahui bahwa pada momen HKN kali ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara menyerahkan piagam penghargaan berupa Sertifikat Open Defecation Free (ODF).

Sertifikat itu diberikan kepada desa yang wilayahnya telah berhasil mengurangi atau menghilangkan praktek Buang Air Besar (BAB) sembarangan.

 

Pewarta : David WR