MITRAPOL.com, Muara Enim – Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023 telah terelisiasikan dengan baik di Pemerintah Desa (Pemdes) Dangku, Kecamatan Empat Ptulai, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Semua anggaran telah disalurkan kepada warga Desa yang membutuhkan.
Demikian dikatakan Kepala Desa Dangku, Suharto Kuris, kepada tim media yang berkunjung ke kantornya, Rabu (10/1/2024).
“Dana Desa Ketahanan Pangan telah kita belikan sapi 15 ekor, dan sapi-sapi tersebut kita berikan ke masyarakat yang membutuhkannya,” kata Suharto.
Suharto juga berpesan kepada masyarakat yang menerima, agar dapat memelihara sapi yang diberikan tersebut dengan baik sehingga secepatnya dapat berkembang biak.
Meskipun Suharto merasa bahwa ia telah menjalankan tugasnya dengan baik untuk membangun Desa Dangku, namun ada terdengar pernyataan yang seakan-akan menuduh dirinya serta dapat merusak citra BPD Desa Desa Dangku.
Aswadi, Mantan Ketua BPD Desa Dangku memberikan keterangan yang tidak akurat kepada salah satu media online. Dia mengatakan bahwa Dana Ketahanan Pangan Desa terindikasi tidak terealisasikan oleh Pemdes Dangku.
“Pernyataan tersebut tidak akurat hanya bohong, tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena saudara Aswadi bukan lagi anggota BPD yang masih aktif melainkan sudah diberhentikan dari angota BPD Desa Dangku. Dan telah ada pergantian atas nama Delli untuk menggantikan saudara Aswadi,” sanggahnya.

Saat memberikan keterangan kepada media online tersebut Aswadi masih mengatasnamakan angota BPD aktif, Suharto menyayangkan hal tersebut.
“Beliau selama menjadi anggota BPD Desa Dangku, beliau termasuk anggota yang tidak disiplin sesuai tupoksinya leboh kurang 8 bulan sejak terhitung Bulan Mei 2023 beliau tidak pernah aktif di Pemerintahan Desa Dangku alias makan honor gaji buta,” beber Suharto.
Dan bliau juga telah dikeluar serta surat SK Pemberhentian dari Pj Bupati Muara Enim telah diterbitkan dan telah ditembuskan ke Kecamatan Empat Ptulai Dangku dan Pemdes serta BPD yang bersangkutanpun telah menerima surat pemberhentian tersebut berdasarkan SK Bupati Muara Enim No 859/KPTS/PMD/ 2023 ditandatangani oleh Pj Bupati tanggal 15 Desemnber 2023.
“Maka saudara Aswadi resmi bukan lagi sebagai anggota BPD Desa Dangku Kecamatan Empat Ptulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumsel,” cetusnya.












