MITRAPOL.com, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia resmi di helat serentak di seluruh Indonesia dan negara-negara lain yang ada penduduk Indonesianya hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih yang telah memenuhi syarat dapat mengunjungi TPS untuk memberikan hak suaranya dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan anggota DPRD Provinsi hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 171-172 di daerah Prepedan Rt.008/009 Kelurahan Kamal, Jakarta Barat, di tengah guyuran hujan, warga setempat tetap antusias memenuhi kewajiban sebagai warga Indonesia untuk memilih para wakilnya.
Perlu diketahui, pencoblosan di gelar dari pagi hingga siang hari, waktu pencoblosan Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pencoblosan di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Pewarta: Dinu Aji












