MITRAPOL.com, Tangerang Banten – Rapat Pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Karang Tengah yang dihadiri tiga pilar, Camat Karang Tengah Hendriyanto, ST.h.I, M.AP, Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar. SE.,SH.,MM, Danramil /04 Ciledug Mayor Samsuri Lurah se-Kecamatan Karang Tengah, anggota KPPS dan para saksi yang diselenggarakan di GOR Pedurenan Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Rabu (20/2) diwarnai insiden.
Insiden terjadi ketika wartawan hendak melakukan peliputan, Petugas (KPPS) yang bertugas di tempat penghitungan suara di GOR Pedurenan kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang menegur wartawan, dan melarang Awak media meliput dilokasi tersebut.
Hal tersebut mencederai marwah Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang dikawal langsung oleh Kapolri untuk mensukseskan terselenggaranya Pemilu, inseden ini juga disaksikan oleh beberapa media cetak dan online yang berada di lokasi tersebut, perihal inipun tidak lepas dari pantauan media lainnya.
Salah seorang dari anggota KPPS bertanya,”Ibu siapa…? yang boleh ada disekitaran ini hanya saksi dalam, media dilarang di sekitaran sini karena ini sudah mandat dari KPU,” kata seorang anggota KPPS.
“Media tidak diperbolehkan masuk ke ruang publik penghitungan suara,” ujar Nainggolan yang mengaku dari Biro Hukum, namun tidak menjelaskan status hukumnya, nampaknya Biro Hukum tersebut dari Kecamatan Karang Tengah.
Petugas yang bernama Nainggolan meminta kepada Jurnalis KTA-nya untuk difoto, tentu ini menjadi pertanyaan besar ada dugaan penyalah gunaan wewenang dalam penghitungan suara pemilu di tempat tersebut.
Pihak media mengatakan,”Ini kan fasilitas negara dan pesta demokrasi seharusnya media, publik dan warga negara bisa mengakses, memang ada aturan dan prosedur yang bagaimana untuk melakukan peliputan di sini,” ucap Wennie mempertanyakan aturan yang kemudian dijawab dengan tak ramah oleh oknum tersebut.
“Iya karena ini fasilitas negara harus ada aturannya, ini kantor…saya Biro Hukum” ucap oknum tersebut sambil terus mendesak untuk meminta KTA jurnalis di foto.
Jelas anggota KPPS dan Biro Hukum yang ditugaskan oleh negara dalam menjalankan tugas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara.
Kami dari beberapa organisasi media salah satu diantaranya adalah Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Tangerang akan melanjutkan perihal ini ke KPU pusat terkait sikap anggota KPPS, Biro Hukum yang disinyalir Biro Hukum abal abal yang telah menghalang halangi tugas Media.
Pewarta : Solehuddin